Minggu, 18 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

NAMA     :  MARINI HARTINA
NPM        :  26214398
KELAS    :  2EB28
 
KOPERASI INDONESIA

Disini saya akan menjelaskan mengenai seluk beluk koperasi di Indonesia yang saya ketahui. Berikut ini akan dibahas mengenai koperasi.



I.                PENGERTIAN KOPERASI
a.        Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.
b.       Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
c.     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

  • ·              PENGERTIAN KOPERASI MENURUT ILO. 

"Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking."
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
(1)  Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2)  Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3)  Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4)  Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.

  • ·              PENGERTIAN KOPERASI MENURUT Dr. MUHAMMAD HATTA

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.           Solidaritas
b.           Individualitas
c.           Menolong diri sendiri
d.          Jujur

  • ·              PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UU TAHUN 1992

badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

II.             SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

    Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangandanpenyuluhantentangkoperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
    Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
    Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
   Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
III.          PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·              Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·              Pengelolaan yang demokratis,
·              Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·              Kebebasan dan otonomi,
·              Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·              Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·              Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·              Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·              Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·              Kemandirian
·              Pendidikan perkoperasian
·              Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·              Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

IV.          FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI INDONESIA

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

V.             PENGURUS DAN KEANGGOTAAN KOPERASI

    Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi.
    Disetiap negara keanggotaan koperasi berbeda-beda, berikut ini akan dijelaskan mengenai keanggotaan koperasi di Indonesia.
    Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
•    Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•    Rapat Anggota
•    Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.               Penetapan Anggaran Dasar
2.               Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.               Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.               Rencana Kerja, Rencana Budget & Pendapatan serta pengesahan laporan Keuangan
5.               Pengesahan pertanggung jawaban
6.               Pembagian SHU
7.               Penggabungan, pendirian dan peleburan

2. Hierarki Tanggung Jawab
1.  Pengurus 
Perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.  Berikut adalah sebagian tugas pengurus :
A.             Mengelola koperasi dan usahanya
B.             Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
C.             Menyelenggarakan rapat anggota
D.             Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
E.              Memelihara daftar anggota dan pengurus
b. Pengelola 
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional. Berikut adalah ciri-ciri pengelola :
A.             Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus
B.             Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja
C.             Diangkat dan diberhentikan oleh penguru
c. Pengawas 
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
A. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.  
B. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.         Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
o       AD/ART.
o       Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
o       Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
o       RGBPK dan RAPBK.
o       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
o       Amalgamasi dan pembubaran koperasi

b.        Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.

c.         Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
o       Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
o       pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
o       Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

VI.          KONSEP KOPERASI

1.               KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

2.               KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.               KONSEP KOPERASI COMMONWEALTH
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
o    Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
o    Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
VII.       ALIRAN KOPERASI
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas
Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk
Liberalisme dan
Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)



















Penjelasan :
1.               ALIRAN YARDSTICK
· Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian  Liberal.
·    Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·    Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·   Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.               ALIRAN SOSIALIS
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3.               ALIRAN COMMONWEALTH
·  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

VIII.    TUJUAN KOPERASI

Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
·  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community) 
·  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945. 

IX.          FUNGSI KOPERASI
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
2. Kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
3.Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
5.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

X.             UNSUR-UNSUR KOPERASI
              Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
              Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
              Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
              Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
              Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

XI.          KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
    Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
   Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat.

XII.       LANDASAN-LANDASAN KOPERASI

1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. 

2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 

3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat. 

4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

XIII.    DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

    Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. 
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.  Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.  Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.  Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 

XIV.    MODAL PADA KOPERASI

A.             SumberModal
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu:
1.Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
2.Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota.
3.Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran operasional koperasi.

b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain:
o       Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan.
o       Memupuk dana cadangan.
o       Melakukan Kerja Sama-Usaha.
o       Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi

B. MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

XV.       TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

a.               PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi lebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan penjelsan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi, termasuk strutur organisasi menajamen serta kegiatan usaha koperasi.

b.               RAPAT PEMBENTUKAN
1.Rapat sekurang-kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri koperasi.
a)Pendirian adaalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi syarat keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b)Kuasa pendiri adalah beberapa orang pendiri yang diberi uasa dan sekaligus ditunju oleh pendiri untuk pertama sebagai pengurus koperasi untu menandatangani akta anggaran dasar dan memperoses pengajuan badan hukum kepada pemerintah.
2. Disarankan mengundang pejabat atau petugas yang memahami selu beluk koperasi.

c.  HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
a.               Tujuan mendirikan koperasi
b.               Kegiatan usaha yang dijalankan
c.               Persyaratan menjadi anggota
d.              menetapkan modal yang disetor kepada koperasi (simpanan wajib dan pokok)
e.               memilih nama-nama pendiri
f.                memilih nama pengurus dan pengawas koperasi
g.               menyusun anggaran dasar

d.              TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak bisa disusun bersama seleruh peserta rapat, dapat ditemuh beberapa cara dibawah ini.
A. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draft anggaran dasar yang bersifat umum dab hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh anggota.
B. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta
o       Nama dan tempat kedudukan koperasi
o       Syarat menjadi anggota
o       Besarnya simpanan pokok dan wajib
o       Nama pendiri, pengurus, dan pengawas
o       Kegiatan usaha
o       Ketentuan mengenai penggunaan SHU
o       Ketentuan sanksi
C. Isi anggaran dasar minimal memuat tentang
o       Daftar nama pendiri
o       Nama dan tempat kedudukan koperasi
o       Ketentuan keanggotaan
o       Maksud dan tujuan serta bidang usaha
o       Ketentuan rapat anggota
o       Ketentuan pengelolaan
o       Ketentuan permodalan
o       Ketentuan jangka waktu berdirinya koperasi
o       Ketentuan SHU
o       Ketentuan sanksi

e.               PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
1)              LAMPIRAN PERMOHONAN
KOPERASI PRIMER
MEMILIKI UNIT USAHA
SIMPAN PINJAM
TIDAK MEMILIKI UNIT USAHA
SIMPAN PINJAM
1.Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
1.Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
2.Berita acara pembentukan koperasi.
2.Berita acara pembentukan koperasi.
3.Surat bukti penyetoran modal.
3.Surat bukti penyetoran modal.
4.a.Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b.Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
4.Neraca awal kegiatan usaha.
5.a.Rencaan awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b.Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi:
-Rencana penghimpunan dana simpnan.
-Rencana penghimpunan modal sendiri.
-Rencana pemberian pinjaman.
-Rencaan modal pinjaman.
-Rencana pendapatan dan beban.
-Rencana dibidang organisasi dari SDM
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha.
6.Daftar hadir rapat pembentukan
6.Daftar hadir rapat pembentukan
7.Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas, dan manajer unit simpan pinjam.
7.Fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri

8.Daftar saran kerja yang telah disiapkan.

9.Surat penrjanjian antara pengurus dengan manajer unit simpan pinjam.

10. Fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri


KOPERASI SIMPAN PINJAM
a)               Dua rangkap ata pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
b)              Berita acara pembentuan koperasi simpan pinjam
c)               Surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp 15.000.000,00
d)              Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
e)               Rencana awal kegiatan usaha, meliputi:
-                  Rencana penghimpunan dana simpanan
-                  Rencana pemberian pinjaman
-                  Rencana penghimpunan modal sendiri
-                  Rencana modal pinjaman
-                  Rencana pendapatan dan beban
-                  Rencana dibidang organisasi dan SDM
f)               Daftar hadir rapat pembentukan
g)              Nama dan daftar riwayat hidup calon pengelola/ manajer dengan lampiran:
- Sertifikat pelatihan simpan pinjam dana tau keterangan pernah mengikuti magang diusaha simpan pinjam .
-  Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
-  Surat pernyataan tidak memiliki hubungn keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan.
h)              Daftar saran erja yang telah dipersiapkan.
i)                Fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri.

f.                PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan telah lengkap dan benar, maka pemerintah memberikan tanda terima dan berkasnya segera diprosen. Akan tetapi, apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

g.               PENELITI PERMOHONAN OLEH PEJABAT
-                  Secara administrative
-                  Penelitian lapangan

h.               PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan SK Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas KKoperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.


XVI.    MACAM-MACAM KOPERASI
1.               Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usahanya koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yakni  terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi. 
a.     Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.  Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Contoh : koperasi karyawan
b.     Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Misalnya, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa, menjual barang-barang hasil produksi anggota, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit wartel. Contoh : kud
c.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
d.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi, dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dan sebagainya. Koperasi produksi membantu anggota menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha. Misalnya koperasi membantu menyediakan bahan baku untuk kerajinan, menyediakan bibit dan pupuk untuk petani, dan lain-lain. Selain itu, anggota koperasi mencari jalan keluar dari permasalah secara bersama-sama. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Anggota koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat menjual hasil bumi padi, jagung, kacang, kedelai, dan lai-lainnya ke koperasi. Demikian juga para peternak dan pengrajin.

2.    Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Keanggotaannya
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, Koperasi Pegawai Replubik Indonesia (KPRI), Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar (Koppas) antara lain sebagai berikut:
a.     Koperasi Petani
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.
b.    Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c.      Koperasi Pegawai Replubik Indonesia (KPRI)
Berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Sebelum KPRI, koperasi ini lebih dikenal dengan nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup department atau instansi.
d.    Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain latihan kepemimpinan, latihan tanggung jawab, latihan kejujuran, latihan mengenal lingkungan, serta latihan belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.Koperasi sekolah diusahakan diurus oleh siswa, hal ini dimaksudkan agar tujuan koperasi sebagai media pendidikan dapat tercapai.
e.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1.Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti menyediakan pupuk, obat pemberantas hama, 
 benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas
memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa
(INKUD) yang bertugas memberikan bimibingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
f.      Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.

3.    Macam-Macam Koperasi Yang Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a.     Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasiyang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b.    Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
o       Pusat Koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
o       Gabungan Koperasi
Gabungan koperasimerupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
o       Induk Koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
XVII. KOPERASI SYARIAH
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. 

Pengertian umum dari Koperasi syariah :

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :

Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.

Landasan koperasi syariah :
1.        Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2.        Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3.        Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan

Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
o       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
o       Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
o       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
o       Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.

Prinsip Koperasi syariah:
o       Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
o       Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
o       Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
o       Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Usaha-usaha Koperasi Syariah
o       Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
o       Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
o       Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
o       Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu:
a.      Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.      Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.      Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.      Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.       Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g.      Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Perkembangan koperasi syariah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Keberadaan Sarikat dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung bernuansa politik.
Setelah SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik, gaung koperasi syariah tidak terdengar lagi di Indonesia. Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syariah mulai muncul lagi di Indonesia, lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya.
Kelahiran koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah.

XVIII. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI

      KELEBIHAN KOPERASI :
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
             KEKURANGAN KOPERASI :
  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. SDM yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

















SUMBER :
http://duniaiptek.com/sejarah-koperasi-syariah/
https://kristantoword.wordpress.com/2014/01/05/modal-koperasi-sumber-modal-dan-evaluasi-keberhasilan-koperasi/
myunanto.staff.gunadarma.ac.id/.../Tata+Cara+Mendirikan+Koperasi.pdf