TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL
WAWANCARA KOPERASI
NAMA KELOMPOK :
- CICI WAHYUNI ( 22214402 )
- MARETHA LARASSATI ( 26214370 )
- MARINI HARTINA ( 26214398 )
- NOFY ( 28214404 )
- NOVIA ANISA ARIFIN ( 28214044 )
KELAS : 2 EB 28
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
KOPERASI BUNGA ROSE
HASIL
WAWANCARA
- Usaha simpan pinjam dan barang
- Didirikan tahun 2000
- Untuk membantu anggota yang kesulitan dalam financial
- Anggota 57 orang
- Syarat menjadi anggota koperasi. Merupakan warga tetap RT 007 dan mengikuti arisan RT 007 Blok BR.
- Jam operasional koperasi fleksibel.
- Proses peminjaman dana cukup mudah, dengan memberitahu secara langsung kepada pengurus koperasi bahwa ia membutukan dana.
- Limit jumlah dalam peminjaman Rp.500.000-Rp.20.000.000
- Bunga dalam peminjaman sebesar 0,5 %
- Pembayaran pinjaman disesuaikan dengan jumlah dana yang dipinjam ditambah dengan bunga sebesar 0,5%. Untuk periode (jumlah waktu) pembayaran juga disesuaikan dengan jumlah dana yang dipinjam. Sehingga setiap anggota membayar pinjaman mereka dengan jumlah uang dan periode yang berbeda-beda.
- Biasanya tujuan peminjaman adalah untuk kebutuhan ekonomi dan modal usaha
- Sumber dana koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
- Dalam meminjam dana koperasi berlandaskan 5C (character, collateral,conditons, capacity, capital). Dalam hal peminjaman dana koperasi tidak menuntut anggota untuk memberikan jaminan apapun, karena koperasi didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Sehingga pengurus memberikan pinjaman dana dengan kepercayaan yang kuat kepada anggota.
- Kendala kesulitan anggota dalam membayar uang yang dipinjam (kedisipilinan anggota) Contoh : adanya anggota yang kabur dan tidak melunasi pinjaman sehingga menimbulkan piutang tak tertagih. Dalam menangani piutang tak tertagih tersebut koperasi ini tidak mempunyai cadangan piutang, maka upaya untuk menutup piutang yang tidak tertagih tersebut koperasi menarik Sisa Hasil Usaha dari perkepala anggota sebanyak jumlah piutang yang tak tertagih tersebut.
- A. Melakukan peringatan kepada peminjam uang
- B. Melakukan penagihan kepada peminjam uang
- C. Jika yang ditagih tidak membayar juga, maka akan dilakukan penagihan langsung ke rumah peminjam
- Saat ini koperasi sedang melakukan penutupan peminjaman dana dikarenakan periode arisan akan berakhir pada bulan mei, jadi hanya tinggal pembagian SHU saja kepada anggota.
- Koperasi Bunga Rose tidak memiliki struktur organisasi
·
LAPORAN
HASIL WAWANCARA
Koperasi Bunga Rose adalah sebuah
koperasi yang kegiatan usahanya simpan pinjam, tetapi terkadang koperasi bunga
rose melakukan kegiatan usaha berupa kredit barang untuk anggota koperasi.
Koperasi bunga rose itu sendiri merupakan koperasi yang didirikan di RT 007,
khususnya untuk anggota arisan RT 007 untuk Blok BR. Selain itu, Koperasi bunga
rose didirikan sebagai pelengkap ( penolong ) bagi anggota arisan RT 007 yang
mengalami kesulitan financial.
Koperasi Bunga Rose didirikan pada
tahun 2000. Untuk sejarah lebih lengkapnya tidak begitu diketahui, karena
pengurus koperasi saat ini baru pindah ke RT 007 selama 9 tahun dan selama
berjalannya koperasi sudah mengalami pergantian pengurus. Sehingga pengurus
yang baru kurang mengetahui sejarah didirikannya Koperasi Bunga Rose.
Sampai saat ini jumlah anggota
Koperasi Bunga Rose berjumlah 57 orang. Anggota tersebut berasal dari warga RT
007, khususnya anggota arisan RT 007 untuk Blok BR. Karena syarat untuk menjadi
anggota ialah merupakan warga tetap dari RT 007 dan bertempat tinggal di blok
BR serta mengikuti arisan. Jika ada seorang warga yang tidak terdaftar di RT
007 dan bertempat tinggal di Blok BR serta mengikuti arisan, maka salah seorang
warga tersebut tidak memiliki hak untuk meminjam dana pada Koperasi Bunga Rose.
Untuk jam operasional Koperasi
Bunga Rose adalah fleksibel, karena koperasi ini bukanlah koperasi resmi
seperti yang ada di perkantoran ataupun organisasi besar. Sehingga jam
oprasional koperasi adalah bebas. selama ada seorang anggota yang ingin
meminjam dana, cukup datang langsung ke rumah pengurus koperasi dan selama si
pengurus berada di rumahnya.
Seperti yang telah dijelaskan pada
jam operasional, jika ada seorang anggota koperasi ingin meminjam dana cukup
datang langsung ke rumah pengurus koperasi dan selama si pengurus berada di
rumahnya. Jadi, untuk sistem peminjaman dana pada Koperasi Bunga Rose adalah
sangat mudah. Cukup dengan datang langsung ke rumah pengurus dan memberitahu
bahwa anggota tersebut membutuhkan dana serta memberikan alasan yang tepat agar
pengurus bersedia untuk memberikan pinjaman kepada anggota yang bersangkutan.
Biasanya anggota meminjam dana koperasi untuk tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi
keluarga ataupun modal usaha.
Koperasi Bunga Rose mendapatkan
sumber dana koperasi berasal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Simpanan
ini dibayarkan setiap pertemuan arisan yang berlangsung 2 minggu sekali.
Simpanan tersebut sebesar Rp 20.000 dan pembayaran arisan setiap 2 minggu
sebesar Rp 20.000. sehingga total pembayaran yang harus dibayar oleh anggota
adalah Rp 40.000 setiap 2 minggu (jika anggota tidak meminjam dana pada
Koperasi).
Syarat untuk peminjaman dana selain
terdaftar sebagai warga tetap RT 007 dan menjadi anggota arisan adalah anggota
harus meminjam dana berdasarkan pada credit limit yang telah ditentukan oleh
Koperasi Bunga Rose. Batas peminjaman dana itu sendiri ialah minimum Rp 500.000
dan maksimum Rp 20.000.000, ditambah dengan bunga yang harus dibayar sebesar
0,5% dari jumlah dana yang dipinjam. Pinjaman dibayarkan setiap kali pertemuan
arisan. Jadi seorang anggota yang membayar pinjaman akan membayar sejumlah
cicilan pinjamannya ditambah dengan bunga sebesar 0.5%. banyaknya cicilan dana
yang dilakukan anggota adalah berbeda-beda tergantung dari jumlah dana yang
dipinjam. Misalnya, seorang anggota meminjam dana sebesar Rp 1.000.000. Anggota
tersebut akan membayar sebanyak 5x ( Rp 1.000.000 : 5 = Rp 200.000) sehingga ia
akan membayar sebanyak Rp 200.000 ditambah dengan bunga 0,5% ( Rp 1.000.000 *
0,5% = Rp 5.000). sehingga total cicilan yang harus dibayar setiap kali
pertemuan arisan adalah Rp 245.000 ( cicilan Rp 200.000 + bunga Rp 5.000 +
simpanan dan arisan Rp 40.000).
Walaupun credit limit maksimum yang
ditetapkan Koperasi Bunga Rose adalah Rp 20.000.000, tetapi anggota bisa
meminjam dana lebih dari credit limit maksimum. Seperti ada kejadian salah satu
anggota meminjam dana sebesar Rp 25.000.000. Akan tetapi, Koperasi memberikan
dana tersebut tidak sembarangan karena jumlah dana yang dipinjam adalah sangat
besar. Pengurus koperasi akan melihat situasi dan kondisi dari si peminjam itu
sendiri. Karena anggota yang meminjam tersebut merupakan warga tetap RT 007 (
bukan tinggal di rumah kontrakan) serta memiliki alasan yang jelas dalam hal
peminjaman dana, sehingga pengurus bersedia meminjamkan dana sejumlah Rp
25.000.000.
Selain itu, pengurus juga akan
melihat dana yang tersedia yang dimiliki oleh koperasi pada waktu yang
bersangkutan. Jika koperasi memiliki dana yang cukup, maka peminjaman akan
dilakukan. Dan begitupun sebaliknya.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya
dalam hal peminjaman dana, Koperasi Bunga Rose tidak memiliki syarat yang
ketat. Karena koperasi ini didirikan dengan prinsip kekeluargaan dan social
dengan tujuan untuk membantu anggota yang sedang kesulitan. Pengurus hanya
menaruh kepercayaan yang besar kepada anggota koperasi ditambah dengan teori
dalam piutang, yakni syarat untuk pemberian kredit (5C) yang terdiri dari
Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Conditions.
1. Character
: catatan dari anggota berkenaan dengan kewajiban masa lalu.
Pengurus koperasi akan memilhat dari
catatan atau pengalaman anggota dalam hal peminjaman dana dimasa lalu. Seberapa
banyak yang ia pinjam dan bagaimana kemampuan membayarnya, apakah tepat pada
waktunya atau selalu mengulur-ulur waktu.
2. Capacity
: Kemampuan anggota dalam melunasi hutangnya yang ditunjukkan dengan rasio
likuiditas ( Aktiva Lancar : Hutang lancar ) .
Ketepatan waktu dalam hal pembayaran
merupakan hal yang penting bagi pengurus koperasi karena akan mempengaruhi
kepercayaan mereka dalam hal melakukan peminjaman dana.
3. Capital
: Kemampuan financial dari anggota.
Dilihat dari kehidupan sehari-hari
anggota, apakah anggota merupakan warga yang mampu atau tidak mampu, sudah
menjadi warga tetap atau hanya tinggal sementara saja. Hal ini akan berkaitan
dengan resiko dimasa depan yang akan ditanggung oleh pengurus dalam hal
peminjaman dana.
4. Collateral
: jumlah jaminan harta dari anggota terhadap dana yang dipinjam.
Karena koperasi ini bersifat
kekeluargaan dan social, koperasi tidak menuntut anggota untuk memberikan
jaminan apapun untuk mengganti sejumlah dana yang tidak sanggup dibayar oleh
anggota.
5. Conditions
: kondisi perekonomian dan bisnis secara umum yang mempengaruhi kemampuan
anggota dalam melunasi pinjaman.
Dalam
hal memberikan peminjaman dana kepada anggota, pengurus koperasi tidak menuntut
anggota untuk memberikan jaminan apapun untuk sejumlah dana yang dipinjam dan
apabila sewaktu-waktu anggota tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya.
Masalah
memang tidak pernah bisa untuk dihilangkan karena masalah akan datang kapan
saja. Begitupun dengan kinerja organisasi, koperasi pun rentan terhadap adanya
resiko yang akan ditanggung oleh pengurus berkaitan dengan peminjaman dana
kepada anggota. Koperasi Bunga Rose juga pernah mengalami kendala dalam
kegiatan operasionalnya. Dalam hal peminjaman dana pasti adanya kendala umum
yang sering dialami oleh koperasi, yakni adanya anggota yang membayar
pinjamannya dengan mengulur-ulur waktu, tidak membayar cicilan pinjaman, bahkan
sampai kabur. Sehingga menimbulkan piutang tak tertagih yang akan menyebabkan
kerugian bagi koperasi itu sendiri. Piutang tak tertagih juga timbul akibat
koperasi mengikhlaskan dan yang sudah dipinjamkan kepada anggotanya. Karena
adanya piutang tak tertagih, pengurus koperasi terpaksa untuk mengambil SHU
yang dimiliki sesuai dengan jumlah piutang tak tergagih. Misalnya, piutang tak
tertagih sebesar Rp 1.140.000. pengurus koperasi akan menarik dari SHU yang
dimiliki yang berasal dari simpanan para anggota. Karena anggota koperasi
berjumlah 57 orang, pengurus akan mengambil SHU dari masing-masing anggota
sebesar Rp 20.000 ( Rp 1.140.000 : 57 )
untuk menutupi piutang tak tertagih. Jadi, pada saat pembagiaan SHU
kepada anggota ketika periode arisan berakhir, masing-masing anggota akan
menerima SHU lebih sedikit dari yang seharusnya. Dan hal ini pun telah
disetujui oleh seluruh anggota. Pengambilan SHU dari masing-masing anggota
merupakan salah satu upaya untuk menangani kendala yang terjadi.
Selain
pengambilan SHU dari masing-masing anggota, koperasi juga melakukan beberapa
upaya lain untuk mengatasi kendala. Beberapa hal yang akan dilakukan
diantaranya adalah :
1. Melakukan
peringatan : untuk hal yang pertama kali akan dilakukan oleh pengurus adalah
melakukan peringatan berupa teguran untuk anggota yang membayar pinjaman dengan
mengulur-ulur waktu.
2. Melakukan
penagihan secara langsung : jika anggota yang telah diberikan peringatan
tersebut tidak juga membayar, maka pengurus akan menagih dana yang belum
dibayar ataupun kekurangannya. Penagihan dapat dilakukan dengan telepon ke
rumah anggota ataupun menanyakan langsung.
3. Mendatangi
rumah anggota yang melakukan peminjaman dana : jika anggota tersebut tidak
membayar pinjaman koperasi, maka pengurus akan mendatangi rumah anggota secara
langsung dan membicarakan hal tersebut secara kekeluargaan agar masalah
tersebut selesai dengan damai.
Koperasi
Bunga Rose berani mengambil keputusan seperti itu dikarenakan pada saat periode
berakhir, koperasi akan melakukan tutup buku dan membuat jurnal penutup untuk
menutup akun-akun yang bersangkutan. Pada saat periode baru dimulai, koperasi
sudah tidak memiliki tanggunan apapun lagi. Seperti sekarang ini, Koperasi
Bunga Rose sebentar lagi akan mengakhiri periodenya pada bulan Mei 2016. Karena
periode akan berakhir dan penutupan buku akan dilakukan, pengurus koperasi
tidak akan memberikan pinjaman kepada semua anggota walaupun dengan alasan
tertentu.
Koperasi
Bunga Rose tidak memiliki struktur organisasi lengkap seperti organisasi pada
umumnya. Hal ini dikarenakan, koperasi yang didirikan bukanlah koperasi resmi
yang berbadan hukum. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa koperasi
ini bersifat social dengan tujuan membantu warga RT 007 yang kesulitan
financial. Adapun pengurus koperasi hanya terdiri dari 2 orang, yakni Ketua
Koperasi dijabat oleh Ibu RT, Hj. Suroso dan Bendahara yang merangkap sebagai
sekretaris dijabat oleh Ibu Mano Rukmanto.
KESIMPULAN
Menurut hasil wawancara
kami dengan Ibu Mano Rukmanto mengenai Koperasi Bunga Rose, kami menilai bahwa
kinerja Koperasi Bunga Rose masih dikatakan cukup baik. Akan tetapi belum
termasuk gagal. Hal ini dikarenakan walaupun ada anggota yang sampai tidak
membayar cicilan pinjaman bahkan hingga kabur, tetapi koperasi bunga rose masih
dapat mempertahankan kinerjanya. Walaupun akhirnya terpaksa harus mengorbankan
SHU yang akan dibagikan kepada anggota untuk menutupi sejumlah piutang tak
tertagih. Hal ini diakibatkan oleh syarat peminjaman yang diberikan terlalu
mudah. Hanya bermodalkan pada kepercayaan serta teori kredit (5C).
Foto
Bersama Ibu Mano Rukmanto, salah satu pengurus Koperasi Bunga Rose.
·
HASIL WAWANCARA
1.
Sejak kapan koperasi ini berdiri ? dan
apakah bapak bisa menceritakan sejarah berdirinya koperasi ini ?
Berdiri tahun 2004, berlandaskan koperasi karyawan dari
anak perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, mengembangkan bisnisnya
untuk mengisi kebutuhan dari perusahaan-perusahaan berkembang dalam hal
pengadaan komputer, notebook, sewa kendaraan bermotor roda dua dan empat, juga
alat tulis kantor (ATK), pekerjaan sipil dan mekanikal dan
electrikal yang disesuaikan
pada kontrak untuk pengadaan tertentu yang sifatnya pada jangka waktu tertentu,
sesuai dengan MoU atau surat perintah kerja
2.
Apa visi dan misi dari koperasi ini ?
Visi
Menjadikan Koperasi Sarana Sejahtera sejajar dengan
koperasi atau perusahaan besar lainnya. Meningkatkan taraf kehidupan anggota secara ekonomi. Membangun
insan ekonomi yang produktif. Memberi keuntungan kepada anggota, baik bersifat
materil maupun moril bagi anggotanya. Memberi pelayanan yang terbaik untuk anggota dan
pelanggan.
Misi
Menjadi sentral
ekonomi anggota. Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan. Menjadi
penyedia kebutuhan sehari-hari, baik berbentuk barang maupun jasa. Menjadi
media perdagangan dan jasa anggotanya. Menjadi tempat diskusi dan konsultasi
dalam bidang ekonomi.
3.
Berapa jumlah anggota yang terdaftar
hingga saat ini ? apa sajakah syarat untuk menjadi anggota ? sampai dengan
bulan nopember 2015 sejumlah 750 anggota. Syarat anggota, karyawan PT Graha
Sarana Duta.
4.
Koperasi Sarana Sejahtera bergerak dalam
bidang apa? Koperasi Sarana Sejahtera adalah koperasi karyawan, yang usahanya
adalah simpan pinjam untuk anggota yang merupakan karyawan PT GSD.
5.
Menurut informasi yang kami dapat
koperasi ini sudah memiliki anak perusahaan, sudah berapa banyak ? dan
bagaimana tips dan trik agar bisa mencapai kesuksesan seperti itu ? Anak perusahaan
yang dimiliki oleh KSS adalah PT Humanika Sarana Mandiri (HSM) yang
mengkhususkan diri untuk bidang usaha penyedia tenaga kerja alih daya
(Outsourcing). Latar belakan berdirinya PT HSM adalah berkaitan dengan
peraturan pemerintah mengenai tidak diperbolehkannya koperasi mengelola usaha
tenaga alih daya (outsourcing).
6.
Bagaimana system (kinerja) dari koperasi
ini dalam melaksanakan kegiatan operasional? Kegiatan operasional KSS adalah
dengan mengelola dana anggota untuk di persentasikan untuk beberapa kegiatan
usaha, seperti simpan pinjam, pengadaan dan social (sumbangan-sumbangan).
7.
Apakah ada kendala dalam melaksanakan
kegiatan operasional koperasi?. Kendala yang terjadi sangat minim, dikarenakan
hanya mengelola dana dari, oleh dan untuk anggota.
8.
Upaya apa saja yang dilakukan untuk
mengatasi kendala yang ada? Agar kondisi buruk menjadi baik. Selalu
berkomunikasi dan terbuka.
9.
UU selalu berubah karena adanya
perbaikan dan kegiatan operasional koperasi juga berdasar UU yang dianut.
Apabila perubahan terjadi, maka kondisi dari koperasi itu sendiri akan
mengalami perubahan. Bagaimana caranya koperasi, khususnya anggota, beradaptasi
dengan kondisi yang baru?. Karena KSS berada dalam kedaulatan Negara RI, secara
otomatis harus ikut apa yang telah diatur oleh pemerintah.
10.
Untuk melakukan kegitan operasional
pasti memerlukan dana. Dari manakah sumber dana tersebut didapatkan? Simpanan
wajib, pokok, dan sukarela.
11.
Dalam sebuah organisasi pasti memiliki
struktur organisasi. Struktur organisasi merupakan kerangka berjalannya suatu
organisasi. Apakah pernah terjadi konflik antar pengurus?
A. Jika
iya, bagaimana cara mengatasinya?
B. Jika
tidak, bagaimana cara mempertahankan kekompakan tersebut?
Struktur
koperasi adalah : Rapat Anggota Tahunan (RAT) – Pengurus – Dewan pengawas -
Anggota
12.
Antara anak perusahaan dan perusahan
induk merupakan perusahaan yang terpisah, bagaimana cara memantau dan
mengendalikan kinerja dari anak perusahaan? pengawasan dilakukan secara
langsung, dengan menempatkan SDM koperasi ke dalam jajaran manajemen.
13.
Perusahaan anak dan induk pada koperasi
ini, apakah saling menjalin hubungan yang baik atau malah saling bersaing?
Tidak ada persaingan, karena saling membutuhkan dan bekerjasama.
14.
Jika ada salah satu perusahaan yang
terlibat kasus hukum, ataupun pailit. Apakah perusahaan yang lain akan ikut
membantu atau melepasnya (membiarkan) perusahaan tersebut mengatasi masalahnya
sendiri? apa dampak terhadap koperasi itu sendiri apabila ada salah satu
perusahaan yang mengalami masalah? Apabila memang itu terjadi tidak melibatkan
satu sama lain, karena pencatatan pembukuan dan administrasi sudah terpisah dan
kita selalu melakukan audit internal dan eksternal yang menjadi control
terhadap kegiatan usaha.
15.
Adakah pesan-pesan yang ingin
disampaikan dari bapak kepada seluruh masyarakat yang ingin mendirikan koperasi
ataupun mempertahankan koperasi yang dimiliki agar tidak mengalami pailit?
Koperasi
merupakan sarana yang paling mumpuni untuk diterapkan di Negara Indonesia.
Sifat gotong royong adalah akar budaya
kita. Keterbukaan dengan sama rasa mencapai sejahtera kepada anggota bisa
tercapai dengan gotong royong tersebut.
·
LAPORAN
HASIL WAWANCARA
Koperasi
Sarana Sejahtera adalah sebuah koperasi karyawan milik PT. Graha Sarana Duta.
Koperasi ini bergerak pada bidang simpan pinjam. Koperasi Sarana Sejahtera
didirikan pada tahun 2004. Berlandaskan
koperasi karyawan dari anak perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia,
mengembangkan bisnisnya untuk mengisi kebutuhan dari perusahaan-perusahaan
berkembang dalam hal pengadaan komputer, notebook, sewa kendaraan bermotor roda
dua dan empat, juga alat tulis kantor (ATK), pekerjaan sipil dan
mekanikal dan electrikal
yang disesuaikan pada kontrak untuk pengadaan tertentu yang sifatnya pada
jangka waktu tertentu, sesuai dengan MoU atau surat perintah
kerja.
Koperasi
Sarana Sejahtera memiliki Visi dan Misi, diantaranya:
Visi
Menjadikan Koperasi Sarana Sejahtera sejajar dengan
koperasi atau perusahaan besar lainnya. Meningkatkan taraf kehidupan anggota secara ekonomi.
Membangun insan ekonomi yang produktif. Memberi keuntungan kepada anggota, baik
bersifat materil maupun moril bagi anggotanya.
Memberi pelayanan yang terbaik untuk anggota dan
pelanggan.
Misi
Menjadi
sentral ekonomi anggota. Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari, baik berbentuk barang maupun jasa.
Menjadi media perdagangan dan jasa anggotanya. Menjadi tempat diskusi dan
konsultasi dalam bidang ekonomi.
Sampai dengan bulan November 2015,
koperasi saran sejahtera sudah memiliki anggota sejumlah 750 anggota. Syarat
anggota, karyawan PT Graha Sarana Duta. Selain itu, Koperasi Sarana Sejahtera
memiliki lingkup bisnis dan aspek bisnis tersendiri. Diantaranya adalah :
Seiring dengan
waktu, Koperasi
Sarana Sejahtera terus menerus
mengembangkan bisnisnya guna mendukung setiap aktivitas bisnis dari mitra nya.
Lingkup bisnis Koperasi Sarana Sejahtera , yaitu :
a. Sebagai wadah sentra
pengelolaan dana Anggota (Simpan Pinjam)
b.Sebagai Perusahaan yang bergerak
dibidang general trading atau niaga, antara lain menjadi Penyedia Kebutuhan Peralatan Kantor
c. Sebagai Perusahaan yang
bergerak dibidang Sipil dan
Mekanikal dan Eletrikal.
d.
Sebagai Perusahaan Penyedia Kendaraan Operational ( sewa )
2. Aspek
bisnis
Dalam melakukan
kegiatan usaha Koperasi Sarana Sejahtera memiliki beberapa sudut pandang yang menjadi hal utama
dalam pengembangan bisnisnya, baik itu sebagai pengembangan untuk PT. Humanika
Sarana Mandiri, Mitra dan terutama bagi setiap tenaga kerjanya. Aspek tersebut
yaitu Komitment, Penciptaan Nilai ,Action (Respon), Development
(Pengembangan) , Kontrol atas Efektifitas dan efisiensi.
Seperti badan usaha resmi lainnya,
Koperasi Sarana Sejahtera memiliki legalitas dan perizinan usaha.
1. Akte Pendirian Koperasi Sarana Sejahtera
Nomor : 2106 / B,H / I
Tanggal : 24 Juni 1987
2.
. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Nomor :
PEM-093/WPJ.06/KP.0103/2006
Tanggal : 8 Maret 2006
3. Tanda
Daftar Perusahaan Koperasi
Nomor TDP : 09.05.2.51.00376 ,
Tanggal : 13 Pebruari 2009
4. Surat
Ijin Operasional Perusahaaan Penyedian Jasa Pekerja / Buruh
Nomor :
33/IOPJ/P/V/2009
Tanggal : 7 Mei 2009
5. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
Nomor :
57/1.824.02/II/2010
Tanggal : 9 Pebruari 2010
6. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) – Menengah
Nomor :
57/1.824.02/II/2010
Tanggal : 9 Pebruari 2010
Keberhasilan dari Koperasi Sarana
Sejahtera adalah sudah memiliki anak perusahaan. Jumlah anak perusahaan yang
dimiliki adalah satu. Anak perusahaan yang dimiliki oleh KSS adalah PT Humanika
Sarana Mandiri (HSM) yang mengkhususkan diri untuk bidang usaha penyedia tenaga
kerja alih daya (Outsourcing). Latar belakan berdirinya PT HSM adalah berkaitan
dengan peraturan pemerintah mengenai tidak diperbolehkannya koperasi mengelola
usaha tenaga alih daya (outsourcing).
Kegiatan operasional KSS adalah
dengan mengelola dana anggota untuk di persentasikan untuk beberapa kegiatan
usaha, seperti simpan pinjam, pengadaan dan social (sumbangan-sumbangan). Dalam
menjalankan kegiatan operasionalnya, koperasi sarana sejahtera mengalami
kendala yang minimum. Hal ini dikarenakan koperasi hanya mengelola dana dari,
oleh, dan untuk anggota. Untuk mengatasi kendala yang terjadi, koperasi hanya
butuh keterbukaan dan saling komunikasi antar pengurus dan anggota. Koperasi
sarana sejahtera mendapatkan sumber dana yang berasal dari simpanan pokok,
wajib, dan sukarela yang diberikan oleh anggota koperasi.
Untuk
struktur organisasi yang dimiliki Koperasi Sarana Sejahtera sama seperti
Koperasi pada Umumnya, yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT) – Pengurus – Dewan
pengawas – Anggota. Tidak memiliki struktur organisasi secara khusus.
Untuk pengawasan anak perusahaan
dilakukan secara langsung, dengan menempatkan SDM koperasi ke dalam jajaran
manajemen. Walaupun anak dan induk perusahaan adalah suatu entitas yang
terpisah keduanya tidak memiliki persaingan, karena saling membutuhkan dan
bekerjasama. Dan apabila suatu saat diantara anak dan induk perusahaan
mengalami suatu kasus maka tidak melibatkan satu sama lain, karena pencatatan
pembukuan dan administrasi sudah terpisah dan kita selalu melakukan audit
internal dan eksternal yang menjadi control terhadap kegiatan usaha.
Koperasi
Sarana Sejahtera juga memiliki pesan-pesan untuk masyarakat yang belum memiliki
koperasi, tetapi berkenan untuk mendirikan sebuah koperasi, serta bagi mereka
yang telah memiliki koperasi dan ingin mempertahankan koperasinya. “ Koperasi
merupakan sarana yang paling mumpuni untuk diterapkan di Negara Indonesia. Sifat
gotong royong adalah akar budaya kita.
Keterbukaan dengan sama rasa mencapai sejahtera kepada anggota bisa tercapai
dengan gotong royong tersebut”.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil
wawancara kami dengan Bapak Rio Irawan, kami menilai bahwa Koperasi Sarana
Sejahtera adalah koperasi yang memiliki kinerja yang baik. Karena sudah
memiliki anak perusahaan walaupun hanya satu. Serta konflik yang diusahan agar
selalu minimum dengan cara selalu menjaga keterbukaan dan komunikasi.