Senin, 25 Januari 2016

Wawancara Koperasi



TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL
WAWANCARA KOPERASI




NAMA KELOMPOK            :
  1.     CICI WAHYUNI                               ( 22214402 )
  2.     MARETHA LARASSATI                 ( 26214370 )
  3.    MARINI HARTINA                          ( 26214398 )
  4.     NOFY                                                ( 28214404 )
  5.    NOVIA ANISA ARIFIN                   ( 28214044 )
KELAS                                   : 2 EB 28

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016


KOPERASI BUNGA ROSE

HASIL WAWANCARA
  1. Usaha simpan pinjam dan barang
  2. Didirikan tahun 2000
  3. Untuk membantu anggota yang kesulitan dalam financial
  4. Anggota 57 orang
  5. Syarat menjadi anggota koperasi. Merupakan warga tetap RT 007 dan mengikuti arisan RT 007 Blok BR.
  6. Jam operasional koperasi fleksibel.
  7. Proses peminjaman dana cukup mudah, dengan memberitahu secara langsung kepada pengurus koperasi bahwa ia membutukan dana.
  8. Limit jumlah dalam peminjaman Rp.500.000-Rp.20.000.000
  9. Bunga dalam peminjaman sebesar 0,5 %
  10. Pembayaran pinjaman disesuaikan dengan jumlah dana yang dipinjam ditambah        dengan bunga sebesar 0,5%. Untuk periode (jumlah waktu) pembayaran juga disesuaikan dengan jumlah dana yang dipinjam. Sehingga setiap anggota membayar pinjaman mereka dengan jumlah uang dan periode yang berbeda-beda. 
  11. Biasanya tujuan peminjaman adalah untuk kebutuhan ekonomi dan modal usaha
  12. Sumber dana koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
  13. Dalam meminjam dana koperasi berlandaskan 5C (character, collateral,conditons, capacity, capital). Dalam hal peminjaman dana koperasi tidak menuntut anggota untuk memberikan jaminan apapun, karena koperasi didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Sehingga pengurus memberikan pinjaman dana dengan kepercayaan yang kuat kepada anggota.
  14. Kendala kesulitan anggota dalam membayar uang yang dipinjam (kedisipilinan anggota) Contoh : adanya anggota yang kabur dan tidak melunasi pinjaman sehingga menimbulkan piutang tak tertagih. Dalam menangani piutang tak tertagih tersebut koperasi ini tidak mempunyai cadangan piutang, maka upaya untuk menutup piutang yang tidak tertagih tersebut koperasi menarik Sisa Hasil Usaha dari perkepala anggota sebanyak jumlah piutang yang tak tertagih tersebut.
  15.    A. Melakukan peringatan kepada peminjam uang
  16. B.     Melakukan penagihan kepada peminjam uang
  17. C.     Jika yang ditagih tidak membayar juga, maka akan dilakukan penagihan langsung ke rumah peminjam
  18.   Saat ini koperasi sedang melakukan penutupan peminjaman dana dikarenakan periode arisan akan berakhir pada bulan mei, jadi hanya tinggal pembagian SHU saja kepada anggota.
  19.   Koperasi Bunga Rose tidak memiliki struktur organisasi





·         LAPORAN HASIL WAWANCARA
Koperasi Bunga Rose adalah sebuah koperasi yang kegiatan usahanya simpan pinjam, tetapi terkadang koperasi bunga rose melakukan kegiatan usaha berupa kredit barang untuk anggota koperasi. Koperasi bunga rose itu sendiri merupakan koperasi yang didirikan di RT 007, khususnya untuk anggota arisan RT 007 untuk Blok BR. Selain itu, Koperasi bunga rose didirikan sebagai pelengkap ( penolong ) bagi anggota arisan RT 007 yang mengalami kesulitan financial.
Koperasi Bunga Rose didirikan pada tahun 2000. Untuk sejarah lebih lengkapnya tidak begitu diketahui, karena pengurus koperasi saat ini baru pindah ke RT 007 selama 9 tahun dan selama berjalannya koperasi sudah mengalami pergantian pengurus. Sehingga pengurus yang baru kurang mengetahui sejarah didirikannya Koperasi Bunga Rose.
Sampai saat ini jumlah anggota Koperasi Bunga Rose berjumlah 57 orang. Anggota tersebut berasal dari warga RT 007, khususnya anggota arisan RT 007 untuk Blok BR. Karena syarat untuk menjadi anggota ialah merupakan warga tetap dari RT 007 dan bertempat tinggal di blok BR serta mengikuti arisan. Jika ada seorang warga yang tidak terdaftar di RT 007 dan bertempat tinggal di Blok BR serta mengikuti arisan, maka salah seorang warga tersebut tidak memiliki hak untuk meminjam dana pada Koperasi Bunga Rose.
Untuk jam operasional Koperasi Bunga Rose adalah fleksibel, karena koperasi ini bukanlah koperasi resmi seperti yang ada di perkantoran ataupun organisasi besar. Sehingga jam oprasional koperasi adalah bebas. selama ada seorang anggota yang ingin meminjam dana, cukup datang langsung ke rumah pengurus koperasi dan selama si pengurus berada di rumahnya.
Seperti yang telah dijelaskan pada jam operasional, jika ada seorang anggota koperasi ingin meminjam dana cukup datang langsung ke rumah pengurus koperasi dan selama si pengurus berada di rumahnya. Jadi, untuk sistem peminjaman dana pada Koperasi Bunga Rose adalah sangat mudah. Cukup dengan datang langsung ke rumah pengurus dan memberitahu bahwa anggota tersebut membutuhkan dana serta memberikan alasan yang tepat agar pengurus bersedia untuk memberikan pinjaman kepada anggota yang bersangkutan. Biasanya anggota meminjam dana koperasi untuk tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga ataupun modal usaha.
Koperasi Bunga Rose mendapatkan sumber dana koperasi berasal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Simpanan ini dibayarkan setiap pertemuan arisan yang berlangsung 2 minggu sekali. Simpanan tersebut sebesar Rp 20.000 dan pembayaran arisan setiap 2 minggu sebesar Rp 20.000. sehingga total pembayaran yang harus dibayar oleh anggota adalah Rp 40.000 setiap 2 minggu (jika anggota tidak meminjam dana pada Koperasi).
Syarat untuk peminjaman dana selain terdaftar sebagai warga tetap RT 007 dan menjadi anggota arisan adalah anggota harus meminjam dana berdasarkan pada credit limit yang telah ditentukan oleh Koperasi Bunga Rose. Batas peminjaman dana itu sendiri ialah minimum Rp 500.000 dan maksimum Rp 20.000.000, ditambah dengan bunga yang harus dibayar sebesar 0,5% dari jumlah dana yang dipinjam. Pinjaman dibayarkan setiap kali pertemuan arisan. Jadi seorang anggota yang membayar pinjaman akan membayar sejumlah cicilan pinjamannya ditambah dengan bunga sebesar 0.5%. banyaknya cicilan dana yang dilakukan anggota adalah berbeda-beda tergantung dari jumlah dana yang dipinjam. Misalnya, seorang anggota meminjam dana sebesar Rp 1.000.000. Anggota tersebut akan membayar sebanyak 5x ( Rp 1.000.000 : 5 = Rp 200.000) sehingga ia akan membayar sebanyak Rp 200.000 ditambah dengan bunga 0,5% ( Rp 1.000.000 * 0,5% = Rp 5.000). sehingga total cicilan yang harus dibayar setiap kali pertemuan arisan adalah Rp 245.000 ( cicilan Rp 200.000 + bunga Rp 5.000 + simpanan dan arisan Rp 40.000).
Walaupun credit limit maksimum yang ditetapkan Koperasi Bunga Rose adalah Rp 20.000.000, tetapi anggota bisa meminjam dana lebih dari credit limit maksimum. Seperti ada kejadian salah satu anggota meminjam dana sebesar Rp 25.000.000. Akan tetapi, Koperasi memberikan dana tersebut tidak sembarangan karena jumlah dana yang dipinjam adalah sangat besar. Pengurus koperasi akan melihat situasi dan kondisi dari si peminjam itu sendiri. Karena anggota yang meminjam tersebut merupakan warga tetap RT 007 ( bukan tinggal di rumah kontrakan) serta memiliki alasan yang jelas dalam hal peminjaman dana, sehingga pengurus bersedia meminjamkan dana sejumlah Rp 25.000.000.
Selain itu, pengurus juga akan melihat dana yang tersedia yang dimiliki oleh koperasi pada waktu yang bersangkutan. Jika koperasi memiliki dana yang cukup, maka peminjaman akan dilakukan. Dan begitupun sebaliknya.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya dalam hal peminjaman dana, Koperasi Bunga Rose tidak memiliki syarat yang ketat. Karena koperasi ini didirikan dengan prinsip kekeluargaan dan social dengan tujuan untuk membantu anggota yang sedang kesulitan. Pengurus hanya menaruh kepercayaan yang besar kepada anggota koperasi ditambah dengan teori dalam piutang, yakni syarat untuk pemberian kredit (5C) yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Conditions.
1.      Character : catatan dari anggota berkenaan dengan kewajiban masa lalu.
Pengurus koperasi akan memilhat dari catatan atau pengalaman anggota dalam hal peminjaman dana dimasa lalu. Seberapa banyak yang ia pinjam dan bagaimana kemampuan membayarnya, apakah tepat pada waktunya atau selalu mengulur-ulur waktu.
2.      Capacity : Kemampuan anggota dalam melunasi hutangnya yang ditunjukkan dengan rasio likuiditas ( Aktiva Lancar : Hutang lancar ) .
Ketepatan waktu dalam hal pembayaran merupakan hal yang penting bagi pengurus koperasi karena akan mempengaruhi kepercayaan mereka dalam hal melakukan peminjaman dana.
3.      Capital : Kemampuan financial dari anggota.
Dilihat dari kehidupan sehari-hari anggota, apakah anggota merupakan warga yang mampu atau tidak mampu, sudah menjadi warga tetap atau hanya tinggal sementara saja. Hal ini akan berkaitan dengan resiko dimasa depan yang akan ditanggung oleh pengurus dalam hal peminjaman dana.
4.      Collateral : jumlah jaminan harta dari anggota terhadap dana yang dipinjam.
Karena koperasi ini bersifat kekeluargaan dan social, koperasi tidak menuntut anggota untuk memberikan jaminan apapun untuk mengganti sejumlah dana yang tidak sanggup dibayar oleh anggota.

5.      Conditions : kondisi perekonomian dan bisnis secara umum yang mempengaruhi kemampuan anggota dalam melunasi pinjaman.
Dalam hal memberikan peminjaman dana kepada anggota, pengurus koperasi tidak menuntut anggota untuk memberikan jaminan apapun untuk sejumlah dana yang dipinjam dan apabila sewaktu-waktu anggota tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya.
Masalah memang tidak pernah bisa untuk dihilangkan karena masalah akan datang kapan saja. Begitupun dengan kinerja organisasi, koperasi pun rentan terhadap adanya resiko yang akan ditanggung oleh pengurus berkaitan dengan peminjaman dana kepada anggota. Koperasi Bunga Rose juga pernah mengalami kendala dalam kegiatan operasionalnya. Dalam hal peminjaman dana pasti adanya kendala umum yang sering dialami oleh koperasi, yakni adanya anggota yang membayar pinjamannya dengan mengulur-ulur waktu, tidak membayar cicilan pinjaman, bahkan sampai kabur. Sehingga menimbulkan piutang tak tertagih yang akan menyebabkan kerugian bagi koperasi itu sendiri. Piutang tak tertagih juga timbul akibat koperasi mengikhlaskan dan yang sudah dipinjamkan kepada anggotanya. Karena adanya piutang tak tertagih, pengurus koperasi terpaksa untuk mengambil SHU yang dimiliki sesuai dengan jumlah piutang tak tergagih. Misalnya, piutang tak tertagih sebesar Rp 1.140.000. pengurus koperasi akan menarik dari SHU yang dimiliki yang berasal dari simpanan para anggota. Karena anggota koperasi berjumlah 57 orang, pengurus akan mengambil SHU dari masing-masing anggota sebesar Rp 20.000 ( Rp 1.140.000 : 57 )  untuk menutupi piutang tak tertagih. Jadi, pada saat pembagiaan SHU kepada anggota ketika periode arisan berakhir, masing-masing anggota akan menerima SHU lebih sedikit dari yang seharusnya. Dan hal ini pun telah disetujui oleh seluruh anggota. Pengambilan SHU dari masing-masing anggota merupakan salah satu upaya untuk menangani kendala yang terjadi.
Selain pengambilan SHU dari masing-masing anggota, koperasi juga melakukan beberapa upaya lain untuk mengatasi kendala. Beberapa hal yang akan dilakukan diantaranya adalah :
1.      Melakukan peringatan : untuk hal yang pertama kali akan dilakukan oleh pengurus adalah melakukan peringatan berupa teguran untuk anggota yang membayar pinjaman dengan mengulur-ulur waktu.
2.      Melakukan penagihan secara langsung : jika anggota yang telah diberikan peringatan tersebut tidak juga membayar, maka pengurus akan menagih dana yang belum dibayar ataupun kekurangannya. Penagihan dapat dilakukan dengan telepon ke rumah anggota ataupun menanyakan langsung.
3.      Mendatangi rumah anggota yang melakukan peminjaman dana : jika anggota tersebut tidak membayar pinjaman koperasi, maka pengurus akan mendatangi rumah anggota secara langsung dan membicarakan hal tersebut secara kekeluargaan agar masalah tersebut selesai dengan damai.
Koperasi Bunga Rose berani mengambil keputusan seperti itu dikarenakan pada saat periode berakhir, koperasi akan melakukan tutup buku dan membuat jurnal penutup untuk menutup akun-akun yang bersangkutan. Pada saat periode baru dimulai, koperasi sudah tidak memiliki tanggunan apapun lagi. Seperti sekarang ini, Koperasi Bunga Rose sebentar lagi akan mengakhiri periodenya pada bulan Mei 2016. Karena periode akan berakhir dan penutupan buku akan dilakukan, pengurus koperasi tidak akan memberikan pinjaman kepada semua anggota walaupun dengan alasan tertentu.
Koperasi Bunga Rose tidak memiliki struktur organisasi lengkap seperti organisasi pada umumnya. Hal ini dikarenakan, koperasi yang didirikan bukanlah koperasi resmi yang berbadan hukum. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa koperasi ini bersifat social dengan tujuan membantu warga RT 007 yang kesulitan financial. Adapun pengurus koperasi hanya terdiri dari 2 orang, yakni Ketua Koperasi dijabat oleh Ibu RT, Hj. Suroso dan Bendahara yang merangkap sebagai sekretaris dijabat oleh Ibu Mano Rukmanto.

KESIMPULAN
Menurut hasil wawancara kami dengan Ibu Mano Rukmanto mengenai Koperasi Bunga Rose, kami menilai bahwa kinerja Koperasi Bunga Rose masih dikatakan cukup baik. Akan tetapi belum termasuk gagal. Hal ini dikarenakan walaupun ada anggota yang sampai tidak membayar cicilan pinjaman bahkan hingga kabur, tetapi koperasi bunga rose masih dapat mempertahankan kinerjanya. Walaupun akhirnya terpaksa harus mengorbankan SHU yang akan dibagikan kepada anggota untuk menutupi sejumlah piutang tak tertagih. Hal ini diakibatkan oleh syarat peminjaman yang diberikan terlalu mudah. Hanya bermodalkan pada kepercayaan serta teori kredit (5C).




Foto Bersama Ibu Mano Rukmanto, salah satu pengurus Koperasi Bunga Rose.










KOPERASI SARANA SEJAHTERA

·         HASIL WAWANCARA
1.      Sejak kapan koperasi ini berdiri ? dan apakah bapak bisa menceritakan sejarah berdirinya koperasi ini ?
Berdiri tahun 2004, berlandaskan koperasi karyawan dari anak perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, mengembangkan bisnisnya untuk mengisi kebutuhan dari perusahaan-perusahaan berkembang dalam hal pengadaan komputer, notebook, sewa kendaraan bermotor roda dua dan empat, juga alat tulis kantor (ATK), pekerjaan sipil dan mekanikal dan electrikal yang disesuaikan pada kontrak untuk pengadaan tertentu yang sifatnya pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan MoU atau surat perintah kerja
2.      Apa visi dan misi dari koperasi ini ?
Visi
Menjadikan Koperasi Sarana Sejahtera sejajar dengan koperasi atau perusahaan besar lainnya. Meningkatkan taraf kehidupan anggota secara ekonomi. Membangun insan ekonomi yang produktif. Memberi keuntungan kepada anggota, baik bersifat materil maupun moril bagi anggotanya. Memberi pelayanan yang terbaik untuk anggota dan pelanggan.
            Misi
Menjadi sentral ekonomi anggota. Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan. Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari, baik berbentuk barang maupun jasa. Menjadi media perdagangan dan jasa anggotanya. Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.
3.      Berapa jumlah anggota yang terdaftar hingga saat ini ? apa sajakah syarat untuk menjadi anggota ? sampai dengan bulan nopember 2015 sejumlah 750 anggota. Syarat anggota, karyawan PT Graha Sarana Duta.
4.      Koperasi Sarana Sejahtera bergerak dalam bidang apa? Koperasi Sarana Sejahtera adalah koperasi karyawan, yang usahanya adalah simpan pinjam untuk anggota yang merupakan karyawan PT GSD.
5.      Menurut informasi yang kami dapat koperasi ini sudah memiliki anak perusahaan, sudah berapa banyak ? dan bagaimana tips dan trik agar bisa mencapai kesuksesan seperti itu ? Anak perusahaan yang dimiliki oleh KSS adalah PT Humanika Sarana Mandiri (HSM) yang mengkhususkan diri untuk bidang usaha penyedia tenaga kerja alih daya (Outsourcing). Latar belakan berdirinya PT HSM adalah berkaitan dengan peraturan pemerintah mengenai tidak diperbolehkannya koperasi mengelola usaha tenaga alih daya (outsourcing).
6.      Bagaimana system (kinerja) dari koperasi ini dalam melaksanakan kegiatan operasional? Kegiatan operasional KSS adalah dengan mengelola dana anggota untuk di persentasikan untuk beberapa kegiatan usaha, seperti simpan pinjam, pengadaan dan social (sumbangan-sumbangan).
7.      Apakah ada kendala dalam melaksanakan kegiatan operasional koperasi?. Kendala yang terjadi sangat minim, dikarenakan hanya mengelola dana dari, oleh dan untuk anggota.
8.      Upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang ada? Agar kondisi buruk menjadi baik. Selalu berkomunikasi dan terbuka.
9.      UU selalu berubah karena adanya perbaikan dan kegiatan operasional koperasi juga berdasar UU yang dianut. Apabila perubahan terjadi, maka kondisi dari koperasi itu sendiri akan mengalami perubahan. Bagaimana caranya koperasi, khususnya anggota, beradaptasi dengan kondisi yang baru?. Karena KSS berada dalam kedaulatan Negara RI, secara otomatis harus ikut apa yang telah diatur oleh pemerintah.
10.  Untuk melakukan kegitan operasional pasti memerlukan dana. Dari manakah sumber dana tersebut didapatkan? Simpanan wajib, pokok, dan sukarela.
11.  Dalam sebuah organisasi pasti memiliki struktur organisasi. Struktur organisasi merupakan kerangka berjalannya suatu organisasi. Apakah pernah terjadi konflik antar pengurus?
A.    Jika iya, bagaimana cara mengatasinya?
B.     Jika tidak, bagaimana cara mempertahankan kekompakan tersebut?
Struktur koperasi adalah : Rapat Anggota Tahunan (RAT) – Pengurus – Dewan pengawas - Anggota
12.  Antara anak perusahaan dan perusahan induk merupakan perusahaan yang terpisah, bagaimana cara memantau dan mengendalikan kinerja dari anak perusahaan? pengawasan dilakukan secara langsung, dengan menempatkan SDM koperasi ke dalam jajaran manajemen.
13.  Perusahaan anak dan induk pada koperasi ini, apakah saling menjalin hubungan yang baik atau malah saling bersaing? Tidak ada persaingan, karena saling membutuhkan dan bekerjasama.
14.  Jika ada salah satu perusahaan yang terlibat kasus hukum, ataupun pailit. Apakah perusahaan yang lain akan ikut membantu atau melepasnya (membiarkan) perusahaan tersebut mengatasi masalahnya sendiri? apa dampak terhadap koperasi itu sendiri apabila ada salah satu perusahaan yang mengalami masalah? Apabila memang itu terjadi tidak melibatkan satu sama lain, karena pencatatan pembukuan dan administrasi sudah terpisah dan kita selalu melakukan audit internal dan eksternal yang menjadi control terhadap kegiatan usaha.
15.  Adakah pesan-pesan yang ingin disampaikan dari bapak kepada seluruh masyarakat yang ingin mendirikan koperasi ataupun mempertahankan koperasi yang dimiliki agar tidak mengalami pailit?
Koperasi merupakan sarana yang paling mumpuni untuk diterapkan di Negara Indonesia. Sifat gotong royong  adalah akar budaya kita. Keterbukaan dengan sama rasa mencapai sejahtera kepada anggota bisa tercapai dengan gotong royong tersebut.










·         LAPORAN HASIL WAWANCARA

Koperasi Sarana Sejahtera adalah sebuah koperasi karyawan milik PT. Graha Sarana Duta. Koperasi ini bergerak pada bidang simpan pinjam. Koperasi Sarana Sejahtera didirikan pada tahun 2004. Berlandaskan koperasi karyawan dari anak perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, mengembangkan bisnisnya untuk mengisi kebutuhan dari perusahaan-perusahaan berkembang dalam hal pengadaan komputer, notebook, sewa kendaraan bermotor roda dua dan empat, juga alat tulis kantor (ATK), pekerjaan sipil dan mekanikal dan electrikal yang disesuaikan pada kontrak untuk pengadaan tertentu yang sifatnya pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan MoU atau surat perintah kerja.
Koperasi Sarana Sejahtera memiliki Visi dan Misi, diantaranya:
Visi
Menjadikan Koperasi Sarana Sejahtera sejajar dengan koperasi atau perusahaan besar lainnya. Meningkatkan taraf kehidupan anggota secara ekonomi. Membangun insan ekonomi yang produktif. Memberi keuntungan kepada anggota, baik bersifat materil maupun moril bagi anggotanya. Memberi pelayanan yang terbaik untuk anggota dan pelanggan.
          Misi
          Menjadi sentral ekonomi anggota. Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan. Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari, baik berbentuk barang maupun jasa. Menjadi media perdagangan dan jasa anggotanya. Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.
Sampai dengan bulan November 2015, koperasi saran sejahtera sudah memiliki anggota sejumlah 750 anggota. Syarat anggota, karyawan PT Graha Sarana Duta. Selain itu, Koperasi Sarana Sejahtera memiliki lingkup bisnis dan aspek bisnis tersendiri. Diantaranya adalah :
1.      Lingkup bisnis
Seiring dengan waktu, Koperasi Sarana Sejahtera terus menerus mengembangkan bisnisnya guna mendukung setiap aktivitas bisnis dari mitra nya. Lingkup bisnis Koperasi Sarana Sejahtera , yaitu :
a. Sebagai wadah sentra pengelolaan dana Anggota (Simpan Pinjam)
b.Sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang  general trading atau niaga, antara lain menjadi  Penyedia Kebutuhan Peralatan Kantor
c. Sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang Sipil dan Mekanikal dan Eletrikal.
d.                        Sebagai Perusahaan Penyedia Kendaraan Operational ( sewa )
2.      Aspek bisnis
Dalam melakukan kegiatan usaha Koperasi Sarana Sejahtera memiliki beberapa sudut pandang yang menjadi hal utama dalam pengembangan bisnisnya, baik itu sebagai pengembangan untuk PT. Humanika Sarana Mandiri, Mitra dan terutama bagi setiap tenaga kerjanya. Aspek tersebut yaitu Komitment, Penciptaan Nilai ,Action (Respon), Development  (Pengembangan) , Kontrol atas Efektifitas dan efisiensi.
Seperti badan usaha resmi lainnya, Koperasi Sarana Sejahtera memiliki legalitas dan perizinan usaha.
1.       Akte Pendirian Koperasi Sarana Sejahtera
              Nomor   : 2106 / B,H / I           
          Tanggal : 24 Juni 1987
2. .    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
          Nomor : PEM-093/WPJ.06/KP.0103/2006
          Tanggal            : 8 Maret 2006
3.       Tanda Daftar Perusahaan Koperasi
          Nomor TDP     : 09.05.2.51.00376      ,
          Tanggal            : 13 Pebruari 2009
4.       Surat Ijin Operasional Perusahaaan Penyedian Jasa Pekerja / Buruh
          Nomor             : 33/IOPJ/P/V/2009
          Tanggal            : 7 Mei 2009
5.       Surat Keterangan Domisili Perusahaan
          Nomor             : 57/1.824.02/II/2010
          Tanggal            : 9 Pebruari 2010
6.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) – Menengah
          Nomor             : 57/1.824.02/II/2010
          Tanggal            : 9 Pebruari 2010
Keberhasilan dari Koperasi Sarana Sejahtera adalah sudah memiliki anak perusahaan. Jumlah anak perusahaan yang dimiliki adalah satu. Anak perusahaan yang dimiliki oleh KSS adalah PT Humanika Sarana Mandiri (HSM) yang mengkhususkan diri untuk bidang usaha penyedia tenaga kerja alih daya (Outsourcing). Latar belakan berdirinya PT HSM adalah berkaitan dengan peraturan pemerintah mengenai tidak diperbolehkannya koperasi mengelola usaha tenaga alih daya (outsourcing).
Kegiatan operasional KSS adalah dengan mengelola dana anggota untuk di persentasikan untuk beberapa kegiatan usaha, seperti simpan pinjam, pengadaan dan social (sumbangan-sumbangan). Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, koperasi sarana sejahtera mengalami kendala yang minimum. Hal ini dikarenakan koperasi hanya mengelola dana dari, oleh, dan untuk anggota. Untuk mengatasi kendala yang terjadi, koperasi hanya butuh keterbukaan dan saling komunikasi antar pengurus dan anggota. Koperasi sarana sejahtera mendapatkan sumber dana yang berasal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diberikan oleh anggota koperasi.
Untuk struktur organisasi yang dimiliki Koperasi Sarana Sejahtera sama seperti Koperasi pada Umumnya, yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT) – Pengurus – Dewan pengawas – Anggota. Tidak memiliki struktur organisasi secara khusus.
Untuk pengawasan anak perusahaan dilakukan secara langsung, dengan menempatkan SDM koperasi ke dalam jajaran manajemen. Walaupun anak dan induk perusahaan adalah suatu entitas yang terpisah keduanya tidak memiliki persaingan, karena saling membutuhkan dan bekerjasama. Dan apabila suatu saat diantara anak dan induk perusahaan mengalami suatu kasus maka tidak melibatkan satu sama lain, karena pencatatan pembukuan dan administrasi sudah terpisah dan kita selalu melakukan audit internal dan eksternal yang menjadi control terhadap kegiatan usaha.
Koperasi Sarana Sejahtera juga memiliki pesan-pesan untuk masyarakat yang belum memiliki koperasi, tetapi berkenan untuk mendirikan sebuah koperasi, serta bagi mereka yang telah memiliki koperasi dan ingin mempertahankan koperasinya. “ Koperasi merupakan sarana yang paling mumpuni untuk diterapkan di Negara Indonesia. Sifat gotong royong  adalah akar budaya kita. Keterbukaan dengan sama rasa mencapai sejahtera kepada anggota bisa tercapai dengan gotong royong tersebut”.

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil wawancara kami dengan Bapak Rio Irawan, kami menilai bahwa Koperasi Sarana Sejahtera adalah koperasi yang memiliki kinerja yang baik. Karena sudah memiliki anak perusahaan walaupun hanya satu. Serta konflik yang diusahan agar selalu minimum dengan cara selalu menjaga keterbukaan dan komunikasi.

Berikut adalah foto-foto Bersama Bapak Rio Irawan, salah satu pengurus Koperasi Saran Sejahtera