A. PENGERTIAN PERUSAHAAN
Seperti yang kita ketahui perusahaan
identik dengan tempat banyak orang bekerja untuk mencari nafkah atau biasa
disebut kantor. Sebenarnya perusahaan
memiliki definisi , pengertian , tersendiri.
1.
Secara umum ( luas )
- · Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.
- · Perusahaan adalah suatu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba.
2.
Menurut para ahli
·
MOLENGRAAFF
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak
keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau
menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan
·
MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang
mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
·
MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum
atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum,
baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk lain
·
UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan
kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau
laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah negara RI
Jadi kesimpulannya, perusahaan
adalah suatu tempat ( organisasi ) baik milik perseorangan, persekutuan, badan
hukun ataupun swasta yang bertugas untuk menghasilkan suatu barang atau jasa
dengan mempekerjakan banyak orang dengan tujuan untuk memperoleh laba.
B. LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK
Lembaga keuangan
dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah
termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga
keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa
efek).
Definisi secara umum yang dimaksud
dengan Lembaga Keuangan menurut Undang–Undang No.14/ 1967 Pasal 1 ialah, Semua
badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari
dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Adapun pengertian dari lembaga
keuangan dan bank menurut pasal 1 (a) dan (b) UU No. 14 Tahun 1967, yaitu:
·
Lembaga keuangan adalah semua
lembaga yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat.
·
Bank adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memeberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang.
Kesimpulannya, bank adalah bagian
dari lembaga keuangan hanya saja usaha pokoknya berbeda. Contohnya Bank
Indonesia
1. LEMBAGA KEUANGAN BANK
Menurut Undang‐Undang
No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
BANK memiliki landasan hukum, yaitu:
- Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 10 Tahun 1998.
- Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di
Indonesia
- Asas
Perbankan Indonesia dalam melakukan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
- Fungsi
Fungsi utama perbankan Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Dalam
menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Likuiditas
Artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban
sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b.
Solvabilitas
Artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh
kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka
pendek maupun jangka panjang.
c.
Rentabilitas
Artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan
atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
Artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
- Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat.
Aktivitas Bank
Aktivitas pokok Bank sebagai
Financial Intermediary, antara lain :
- Aktivitas menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
- Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
- Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan.
Disamping itu perbankan juga melakukan
kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain
meliputi:
- Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
- Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain.
- Jasa Kliring (Clearing)
- Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
- Jasa Safe Deposit Box
- Travellers Cheque
- Bank Card
- Letter Of Kredit
- Bank Garansi Dan Refrensi Bank
- Serta Jasa Bank Lainnya
Sumber-sumber Dana Bank
Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak
ke-I)
- Modal yang disetor
- Cadangan-cadangan
- Laba yang ditahan
Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana
Pihak Ke-II)
- Pinjaman dari Bank-bank Lain
- Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
Dana Dari Masyarakat (dana dari
Pihak ke-III)
- Giro (Demand Deposits)
Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan simpanan
dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan
itu.
- Deposito (Time Deposits)
Yang dimaksud dengan deposit adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
- Tabungan (Saving)
Seperti halnya simpanan giro,
simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan
persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Diamping persyaratan
yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda.
Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan
sesuai dengan sasarannya.
JENIS – JENIS BANK
Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis
perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari
beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan
harga.
a. Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU
Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah
sebagai berikut.
o
Bank umum,
yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
o
Bank
Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis bank
berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
1 . Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte
pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah,
sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik
pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat
Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah
daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY,
Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2 . Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh
atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga
keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional
antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi
Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3 . Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan
saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik
koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4 . Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada
di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri).
Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank
of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche
Bank.
5 . Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas
sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank
Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter
Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank
dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
§ Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan
transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C.
Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
§ Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai
izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan
cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1. Bank yang berdasarkan prinsip
konvensional (Barat)
Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan
prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan
cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan
maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan
tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya
ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2. Bank yang berdasarkan prinsip
syariah (Islam)
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank
syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan
sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank
syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi
hasil.
Adapun penjelasan mengenai jenis-jenis bank
1. BANK SENTRAL
Bank sentral di Indonesia dipegang
oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi bank sentral adalah sebagai
bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah.
Adapun tugas
bank sentral antara lain sebagai berikut.
1. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
4. Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum
dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
2. Bank Umum
Bank umum sering disebut juga
sebagai bank komersial (commercial bank).
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan
fungsi bank umum antara lain sebagai berikut.
1. Menghimpun dana masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
tabungan.
2. Memberikan kredit pada masyarakat.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Usaha Bank
Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut.
1. Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan
atau tabungan pada bank lain.
Larangan
yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut.
·
Menerima
simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
·
Melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing.
· Melakukan
penyertaan modal.
· Melakukan
usaha perasuransian.
4.Bank
Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya
dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam
perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1. Larangan atas penerapan bunga.
2. Sebagai penggantiannya dipakai
sistem bagi hasil.
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
1. Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun
tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No,
KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB) adalah
semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
2. Usaha –
Usaha yang Dilakukan LKBB antara lain :
·
Menghimpun
dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
·
Sebagai
perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam
usaha patungan perantara untuk mendapatkan tenaga ahli.
3. Peran-peran LKKB antara lain :
§ Membantu dunia usaha dalam
meningkatkan produktivitas barang / jasa
§ Memperlancar distribusi barang
§ Mendorong terbukanya lapangan
pekerjaan
4.
Bentuk usaha
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
a. Badan hukum
Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b. Badan
hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di
luar negeri.
Lembaga
keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal
serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan
ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank
adalah sebagai berikut.
a. Menghimpun
dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b.
Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek
yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi
perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan
penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar
modal.
e. Melakukan
usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
f. Menjadi
perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang
keuangan.
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan
lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
- Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan
melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi. - Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
- Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
- Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
- Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
- Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
- Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
- Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
- Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.
C. PENGARUH PERBANKAN TERHADAP PEREKONOMIAN
Perbankan
merupakan salah satu lembaga keuangan yang penting bagi pertumbuhan
perekonomian nasional, Mengapa? Karena bank merupakan urat nadi perekonimian. Berikut
ini adalah beberapa peran perbankan yang dapat mempengaruhi perekonomian.
1.
menjaga
kestabilan moneter yang di
sebabkan atas kebijakannya terhadap simpanan masyarakat serta sebagai lalu lintas pembayaran.dalam hal ini
bank sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi
nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit.
Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya
penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat
diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
2.
sebagai
perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki
dana. Bank juga berfungsi memperlancar lalu lintas keuangan yang berperan
kepada mobilitas pertumbuhan ekonomi suatu
Negara.
Contohnya : Krisis
keuangan yang melanda Indonesiasejak pertengahan tahun 1997 memiliki
dampak yang sangat buruk bagi perbankan.Keadaan
seperti ini membuat sistem perbankan pada umumnya mengalami likuiditas jangka
panjang. Hal ini akan berpengaruh pada penurunan rentabilitas bank. Salah satu
dampak buruk dari krisis moneter yang melanda Indonesiaadalah menurunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. Sehingga kini
perbankan mengalamitahap-tahap yang sulit. Krisis ini mempunyai dampak yang
cukup luas, seperti banyaknya bank yang tidak mampu membayar kewajibannya
karena menurunnya nilai tukar rupiah.
3. Bank adalah tempat menabung bagi
masyarakat.
Dengan
menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan
dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang
lebih produktif.
Bila peran ini berjalan dengan baik,
ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya
berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis
tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
4. Bank berperan dalam pembagian gaji
rakyat.
Dalam kebijakan
pemberian kredit bank mempunyai peranan yang sangat penting karena turut
menentukan pembagian pendapatan masyarakat. Kredit
merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang memperolehnya, sebab dengan
memperoleh kredit seseorang dapat menguasai faktor-faktor produksi untuk
kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang diperoleh, makin besar pula faktor
produksi yang dikuasai, sehingga makin besar pula bagian pendapatan masyarakat
yang dapat diraihnya. Hal ini akan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
5. Bank
Berperan Dalam Pembangunan Nasional
Kegiatan bank dalam menghimpun atau
memobilisasi dana yang menganggur dari masyarakat dan perusahaan-perusahaan
kemudian disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor
ekonomi seperti pertanian, pertambangan, perindustrian, dan jasa-jasa lainnya
akan meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan masyarakat. Demikian pula
akan membuka dan memperluas lapangan atau kesempatan kerja.
DAFTAR
PUSTAKA
Anoraga,Pandji.2007.Pengantar Bisnis ( pengelolaan bisnis dalam
era globalisasi ).Jakarta : PT. Rineka Cipta.