Sabtu, 25 Oktober 2014

Pengertian perusahaan, lembaga keuangan bank dan non bank, serta pengaruh perbankan terhadap perekonomian



    A.      PENGERTIAN PERUSAHAAN


Seperti yang kita ketahui perusahaan identik dengan tempat banyak orang bekerja untuk mencari nafkah atau biasa disebut kantor. Sebenarnya perusahaan  memiliki definisi , pengertian , tersendiri.


1.       Secara umum ( luas )

  • ·         Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.
  • ·         Perusahaan adalah suatu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba.


2.      Menurut para ahli


·         MOLENGRAAFF

Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan

·         MURTI SUMARNI (1997)

Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

·         MUCH NURACHMAD

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

·         UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI



Jadi kesimpulannya, perusahaan adalah suatu tempat ( organisasi ) baik milik perseorangan, persekutuan, badan hukun ataupun swasta yang bertugas untuk menghasilkan suatu barang atau jasa dengan mempekerjakan banyak orang dengan tujuan untuk memperoleh laba.


    B.     LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK




Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).



Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang–Undang No.14/ 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.

Adapun pengertian dari lembaga keuangan dan bank menurut pasal 1 (a) dan (b) UU No. 14 Tahun 1967, yaitu:

·         Lembaga keuangan adalah semua lembaga yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.

·         Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memeberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Kesimpulannya, bank adalah bagian dari lembaga keuangan hanya saja usaha pokoknya berbeda. Contohnya Bank Indonesia 


1.       LEMBAGA KEUANGAN BANK


Menurut UndangUndang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.


BANK memiliki landasan hukum, yaitu:

  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998.
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2004.

Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di Indonesia

  •  Asas

Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

  • Fungsi

Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a. Likuiditas

Artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.

b. Solvabilitas

Artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

c. Rentabilitas

Artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.

d. Soliditas

Artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.



  • Tujuan

Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan  ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.


      Aktivitas Bank

Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary, antara lain :

  • Aktivitas menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
  • Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat

  • Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan.

Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:

  • Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
  • Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain.
  • Jasa Kliring (Clearing)
  • Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
  • Jasa Safe Deposit Box
  • Travellers Cheque
  • Bank Card
  • Letter Of Kredit
  • Bank Garansi Dan Refrensi Bank
  • Serta Jasa Bank Lainnya

      Sumber-sumber Dana Bank


Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)

  • Modal yang disetor
  • Cadangan-cadangan
  • Laba yang ditahan

Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)

  • Pinjaman dari Bank-bank Lain
  • Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
  • Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
  • Pinjaman dari Bank Sentral (BI)

Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)

  • Giro (Demand Deposits)

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan simpanan dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

  • Deposito (Time Deposits)

Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.

  • Tabungan (Saving)

Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Diamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.


JENIS – JENIS BANK


Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.



Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.



a. Dilihat dari Segi Fungsi



Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.

     o   Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

     o   Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



b. Dilihat dari Segi Kepemilikan



Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.

     1  .      Bank milik pemerintah

Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.


     2 .      Bank milik swasta nasional

Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.

  
     3 .      Bank milik koperasi

Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).


     4 .      Bank milik asing

Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.


      5 .      Bank milik campuran

Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.



c. Dilihat dari Segi Status



Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.

      §  Bank devisa

Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.

     §   Bank nondevisa

Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.



d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga



Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.

        1.      Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)

Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.

      2.      Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)

Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.



Adapun penjelasan mengenai jenis-jenis bank


      1.      BANK SENTRAL

Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.



Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.

        1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

        2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

        3.      Mengatur dan mengawasi bank.

       4.      Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk    Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


   2.      Bank Umum



Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan fungsi bank umum antara lain sebagai berikut.

     1.      Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito    berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.

       2.      Memberikan kredit pada masyarakat.
  
      3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)



Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut.

    1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

    2.      Memberikan kredit.

   3.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

  4.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.



Larangan yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut.

       ·    Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

      ·    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

      ·    Melakukan penyertaan modal.

      ·    Melakukan usaha perasuransian.



4.Bank Syariah



Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.



Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:

       1.      Larangan atas penerapan bunga.

       2.      Sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.


    2.  Lembaga Keuangan Non-Bank


     1.     Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No, KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.


    2.     Usaha – Usaha yang Dilakukan LKBB antara lain :

·         Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga

·         Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan perantara untuk mendapatkan tenaga ahli.
    3. Peran-peran LKKB antara lain :
         §  Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa

         §  Memperlancar distribusi barang

         §  Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan



   4.  Bentuk usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia



a. Badan hukum Indonesia yang didirikan  oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.

b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.



Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.

a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.

b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.

c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.

d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.

e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat  persetujuan Menteri Keuangan.

f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.


Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :

  • Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
    pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
  • Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
  • Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
  • Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
  • Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
  • Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
  • Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
  • Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
  • Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.

    C.  PENGARUH PERBANKAN TERHADAP PEREKONOMIAN




Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang penting bagi pertumbuhan perekonomian nasional, Mengapa? Karena bank merupakan urat nadi perekonimian. Berikut ini adalah beberapa peran perbankan yang dapat mempengaruhi perekonomian.


1.      menjaga kestabilan moneter yang di sebabkan atas kebijakannya terhadap simpanan masyarakat serta sebagai lalu lintas pembayaran.dalam hal ini bank sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.


2.      sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki dana. Bank juga berfungsi memperlancar lalu lintas keuangan yang berperan kepada mobilitas pertumbuhan ekonomi suatu Negara.


Contohnya : Krisis keuangan yang melanda Indonesiasejak pertengahan tahun 1997 memiliki dampak yang sangat buruk bagi perbankan.Keadaan seperti ini membuat sistem perbankan pada umumnya mengalami likuiditas jangka panjang. Hal ini akan berpengaruh pada penurunan rentabilitas bank. Salah satu dampak buruk dari krisis moneter yang melanda Indonesiaadalah menurunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. Sehingga kini perbankan mengalamitahap-tahap yang sulit. Krisis ini mempunyai dampak yang cukup luas, seperti banyaknya bank yang tidak mampu membayar kewajibannya karena menurunnya nilai tukar rupiah.


3.      Bank adalah tempat menabung bagi masyarakat. 


Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.

Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.


4.      Bank berperan dalam pembagian gaji rakyat.


Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan yang sangat penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat. Kredit merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang memperolehnya, sebab dengan memperoleh kredit seseorang dapat menguasai faktor-faktor produksi untuk kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang diperoleh, makin besar pula faktor produksi yang dikuasai, sehingga makin besar pula bagian pendapatan masyarakat yang dapat diraihnya. Hal ini akan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.


5.      Bank Berperan Dalam Pembangunan Nasional


Kegiatan bank dalam menghimpun atau memobilisasi dana yang menganggur dari masyarakat dan perusahaan-perusahaan kemudian disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, pertambangan, perindustrian, dan jasa-jasa lainnya akan meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan masyarakat. Demikian pula akan membuka dan memperluas lapangan atau kesempatan kerja.


DAFTAR PUSTAKA
Anoraga,Pandji.2007.Pengantar Bisnis ( pengelolaan bisnis dalam era globalisasi ).Jakarta : PT. Rineka Cipta.