Minggu, 01 Oktober 2017

TEORI ETIKA PROFESI AKUNTANSI



ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI

Di tahun 1998, Ikatan Akuntan Indonesia merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Etika profesional ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun-tahun sebelumnya. Kode Etik Ikatan Akuntan indonesia ini dikembangkan dengan struktur baru, disesuaikan dengan perkembangan berbagai Kompartemen dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Dasar pemikiran yang melandasi penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayananinya. Umumnya masyarakat sangat awam mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh suatu profesi, karena kompleksnya pekerjaan yang dilaksanakan oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarkat akan terjamin untuk mendapatkan jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan.

KERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini :
1.      Prinsip Etika
Memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Disahkan oleh Kongres IAI dan berlaku bagi seluruh anggota IAI.
2.      Aturan Etika
Disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen dan hanya mengikat anggota kompartemen yang bersangkutan.
3.      Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai panduan penerapan Aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
4.      Tanya Jawab
Memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari Anggota Kompartemen tentang Aturan Etika beserta interpretasinya. Dalam Kompartemen Akuntan Publik, Tanya Jawab dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.

Berikut ini hanya dijelaskan lebih lanjut mengenai Prinsip Etika Profesi. Hal ini dikarenakan prisip etika merupakan kerangka dasar yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Apabila seorang anggota profesi akuntansi melanggar Prinsip Etika yang merupakan kerangka dasar, maka secara otomatis atau secara tidak langsung, seorang profesional akan melanggar seluruh kerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.      Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melakukan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengmbangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.      Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan intuisi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi hal ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani sebaik-baiknya.

3.      Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankann rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan dengan keuntungan pribadi. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional.

4.      Prinsip Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitas mereka diberbagai situasi. Anggota dalam praktik akuntan publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, dan konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit intern yang bekerja dalam kapasitas keuangan dana manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintahan. Mereka harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitas.

5.      Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melakukan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesinal yang menjadi tanggung jawabnya
.
6.      Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a.      Apabila pengungkapan diizinkan
Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketuga dan kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan
b.      Pengungkapan diharuskan oleh hukum
Beberapa contoh dimana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
-          Untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum
-          Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum oleh klien
c.       Ketika kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
-          Untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika, pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini.
-          Untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan
-          Untuk menaati penelaahan mutu IAI atau badan profesional lainnya
-          Untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

7.      Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan pertanggungjawaban kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari pemerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.


Sumber:
Mulyadi.2014. Auditing Edisi 6. Jakarta:Salemba Empat.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar