ETIKA
PROFESIONAL AKUNTANSI
Di tahun 1998, Ikatan
Akuntan Indonesia merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Etika profesional ini berbeda dengan etika profesional
yang berlaku dalam tahun-tahun sebelumnya. Kode Etik Ikatan Akuntan indonesia
ini dikembangkan dengan struktur baru, disesuaikan dengan perkembangan berbagai
Kompartemen dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Dasar pemikiran yang
melandasi penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan profesi
tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh
profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayananinya. Umumnya masyarakat sangat awam mengenai
pekerjaan yang dilakukan oleh suatu profesi, karena kompleksnya pekerjaan yang
dilaksanakan oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota
profesinya, karena dengan demikian masyarkat akan terjamin untuk mendapatkan
jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan.
KERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Kode Etik IAI dibagi
menjadi empat bagian berikut ini :
1. Prinsip
Etika
Memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Disahkan oleh Kongres IAI dan berlaku bagi seluruh anggota IAI.
2. Aturan
Etika
Disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen
dan hanya mengikat anggota kompartemen yang bersangkutan.
3. Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi yang dikeluarkan oleh
Pengurus Kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan
pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai panduan penerapan Aturan
etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
4. Tanya
Jawab
Memberikan penjelasan atas setiap
pertanyaan dari Anggota Kompartemen tentang Aturan Etika beserta
interpretasinya. Dalam Kompartemen Akuntan Publik, Tanya Jawab dikeluarkan oleh
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Berikut ini hanya dijelaskan lebih
lanjut mengenai Prinsip Etika Profesi. Hal ini dikarenakan prisip etika
merupakan kerangka dasar yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Apabila seorang anggota profesi akuntansi melanggar Prinsip Etika
yang merupakan kerangka dasar, maka secara otomatis atau secara tidak langsung,
seorang profesional akan melanggar seluruh kerangka Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. Prinsip
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melakukan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengmbangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Prinsip
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang
peranan yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada objektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan
ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan intuisi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi hal ini, anggota harus
bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota
memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani
sebaik-baiknya.
3. Prinsip
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankann rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan dengan keuntungan pribadi. Integritas juga mengharuskan
anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional.
4. Prinsip
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Objektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitas mereka diberbagai
situasi. Anggota dalam praktik akuntan publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
dan konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit intern yang bekerja dalam kapasitas
keuangan dana manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintahan. Mereka
harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitas.
5. Prinsip
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melakukan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik.
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap
kegiatan profesinal yang menjadi tanggung jawabnya
.
6. Prinsip
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut
bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah
diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan
informasi. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai
sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu
diungkapkan.
Berikut adalah contoh hal-hal yang
harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
a.
Apabila
pengungkapan diizinkan
Jika persetujuan untuk
mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk
pihak ketuga dan kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan
b.
Pengungkapan
diharuskan oleh hukum
Beberapa contoh dimana anggota
diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
-
Untuk menghasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum
-
Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran
hukum oleh klien
c.
Ketika
kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
-
Untuk mematuhi standar teknis dan aturan
etika, pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini.
-
Untuk melindungi kepentingan profesional
anggota dalam sidang pengadilan
-
Untuk menaati penelaahan mutu IAI atau
badan profesional lainnya
-
Untuk menanggapi permintaan atau
investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
7. Prinsip
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan pertanggungjawaban kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Prinsip
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
pemerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
objektivitas.
Standar teknis dan standar
profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber:
Mulyadi.2014. Auditing Edisi 6. Jakarta:Salemba Empat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar