Sabtu, 21 Maret 2015

History of Sociology

Hi bloggers and audiences, long time no see. How are you today? Today, I am coming back to posting my new blog. This my new exercise in second semester. Its about sociology and politic. The exercise is telling about history of sociology . hmm actually, this exercise was finishing a few weeks ago. Now I will post to you guys!! ok, I wish you have a great reading. Let's enjoy :)



Sejarah perkembangan sosiologi di dunia hingga masuk ke Indonesia
Sebelum membahas perkembangan sosiologi, saya akan menjelaskan secara ringkas apa itu sosiologi. Sosiologi berasal dari bahasa latin, yaitu socius yang berarti kawan, masyarakat. Lalu berasal dari kata logos yang berarti ilmu pengetahuan. Jika digabungkan sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat. Yang dipelajari adalah pola interaksi atau hubungan social saling ketergantungan antar manusia. Istilah sosiologi pertama kali dipublikasikan pertama kalinya dalam buku yang berjudul "Cours De Philosophie Positive" karangan August Comte (1798-1857). Istilah Sosiologi sebagai cabang Ilmu Sosial dicetuskan pertama kali oleh ilmuwan Perancis, bernama August Comte tahun 1842 dan kemudian dikenal sebagai Bapak Sosiologi. Akan tetapi, Herbert Spencer-lah yang mempopulerkan istilah tersebut melalui buku Principles of Sociology. Di dalam buku tersebut, Spencer mengembangkan sistem penelitian tentang masyarakat. Setelah buku Spencer tersebut terbit, sosiologi kemudian berkembang dengan pesat ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Ilmu sosiologi pertama kali ada di benua eropa pada abad 19. Pada masa tersebut para ilmuwan berfikir mengenai perlunya mempelajari perubahan yang terjadi pada masyarakat secara khusus terutama pada kondisi dan perubahan social yang terjadi pada masa tersebut.
Sebelum sosiologi masuk ke Indonesia, ilmu sosiologi berkembang pesat di Negara-negara barat. Terutama eropa, karena Negara tersebut adalah yang pertama kali mempelajari ilmu tentang perubahan masyarakat. Akan tetapi, pada masa modern , abad 20, ilmu sosiologi berkembang pesat di Negara Amerika dan Kanada bukan di Eropa walaupun Eropa Negara yang pertama kali memperkenalkan istilah sosiologi.
Sejak awal masehi hingga abad 19, Eropa dapat dikatakan menjadi pusat tumbuhnya peradaban dunia. Para ilmuwan itu kemudian berupaya membangun suatu teori sosial berdasarkan ciri-ciri hakiki masyarakat pada tiap tahap peradaban manusia.
A.  PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI NEGARA BARAT
Seperti yang telah dijelaskan diawal bahwa sosiologi berawal pada abad 19 di Negara Eropa. Ilmu sosiologi yang berkembang di masyarakat eropa terjadi akibat adanya revolusi industry pada abad pertengahan. Revolusi industry menyebabkan perubahan pada system dan struktur masyarakat. Akan tetapi, sebenarnya perubahan-perubahan social skala besar itu tidak hanya terjadi di abad pertengahan, tetapi juga terjadi jauh sebelumnya. Misalnya ketika di abad ke-4 SM ketika Alexander menaklukkan Negara-negara Yunani, yang akhirnya mengubah system Negara kota menjadi Negara kekaisaran.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, istilah sosiologi pertama kali diungkapkan oleh Auguste Comte. Namun, sebelum comte sudah ada beberapa filsuf eropa yang mengkaji ilmu kemasyarakatan walaupun namanya bukan sosiologi. Beberapa ahli filsuf tersebut ialah Socrates, plato,Aristoteles, Ibnu Khaldun, seorang ahli filsafat dari Arab, Thomas More dan N. Machiavelli yang turut mewarnai ilmu kemasyarakatan pada zaman Renaissance, Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau yang ajarannya bersifat rasionalistis, dan lain-lain.
Masa sebelum Auguste Comte disebut masa pencerahan. Berkembangnya ilmu pengetahuan di abad pencerahan (sekitar abad ke-17 M), turut berpengaruh terhadap pandangan mengenai perubahan masyarakat, ciri-ciri ilmiah mulai tampak pada abad ini. Para ahli pada zaman itu berpendapat bahwa pandangan mengenai perubahan masyarakat harus berpedoman pada akal budi manusia. Perubahan-perubahan besar di abad pencerahan, terus berkembang secara revolusioner sapanjang abad ke-18 M. Dengan cepat struktur masyarakat lama berganti dengan struktur yang lebih baru. Hal ini terlihat dengan jelas terutama dalam revolusi Amerika, revolusi industri, dan revolusi Perancis. Gejolak-gejolak yang diakibatkan oleh ketiga revolusi ini terasa pengaruhnya di seluruh dunia. Para ilmuwan tergugah, mereka mulai menyadari pentingnya menganalisis perubahan dalam masyarakat.
Beberapa ahli memberikan pendapat mengenai asal-usul berkembangnya ilmu sosiologi di Eropa, yaitu:
a.           Menurut Berger, sosiologi berkembang menjadi ilmu yang berdiri sendiri karena adanya ancaman terhadap tatanan sosial yang selama ini dianggap sudah seharusnya demikian nyata dan benar (threats to the taken for granted world). L. Laeyendecker mengidentifikasi ancaman tersebut meliputi:
1.    terjadinya dua revolusi, yakni revolusi industri dan revolusi Prancis,
2.    tumbuhnya kapitalisme pada akhir abad ke-15,
3.    perubahan di bidang sosial dan politik,
4.    perubahan yang terjadi akibat gerakan reformasi yang dicetuskan Martin Luther,
5.    meningkatnya individualisme,
6.    lahirnya ilmu pengetahuan modern,
7.    berkembangnya kepercayaan pada diri sendiri.
b.          Menurut Laeyendecker, ancaman-ancaman tersebut menyebabkan perubahan-perubahan jangka panjang yang ketika itu sangat mengguncang masyarakat Eropa dan seakan membangunkannya setelah terlena beberapa abad.
c.           Auguste Comte, seorang filsuf Prancis, melihat perubahan-perubahan tersebut tidak saja bersifat positif seperti berkembangnya demokratisasi dalam masyarakat, tetapi juga berdampak negatif. Salah satu dampak negatif tersebut adalah terjadinya konflik antarkelas dalam masyarakat.
Perubahan yang terjadi akibat revolusi benar-benar mencengangkan. Struktur masyarakat yang sudah berlaku ratusan tahun rusak. Bangsawan dan kaum Rohaniwan yang semula bergemilang harta dan kekuasaan, disetarakan haknya dengan rakyat jelata.

Raja yang semula berkuasa penuh, kini harus memimpin berdasarkan undang-undang yang di tetapkan. Banyak kerajaan-kerajaan besar di Eropa yang jatuh dan terpecah.
Gejolak abad revolusi itu mulai menggugah para ilmuwan pada pemikiran bahwa perubahan masyarakat harus dapat dianalisis. Mereka telah menyakikan betapa perubahan masyarakat yang besar telah membawa banyak korban berupa perang, kemiskinan, pemberontakan dan kerusuhan. Bencana itu dapat dicegah sekiranya perubahan masyarakat sudah diantisipasi secara dini. 
Perubahan drastis yang terjadi semasa abad revolusi menguatkan pandangan betapa perlunya penjelasan rasional terhadap perubahan besar dalam masyarakat. Artinya :

  1. ·  Perubahan masyarakat bukan merupakan nasib yang harus diterima begitu saja, melainkan dapat diketahui penyebab dan akibatnnya.
  2. Harus dicari metode ilmiah yang jelas agar dapat menjadi alat bantu untuk menjelaskan perubahan dalam masyarakat dengan bukti-bukti yang kuat serta masuk akal.
  3. Dengan metode ilmiah yang tepat (penelitian berulang kali, penjelasan yang teliti, dan perumusan teori berdasarkan pembuktian), perubahan masyarakat sudah dapat diantisipasi sebelumnya sehingga krisis sosial yang parah dapat dicegah.

Pada masa modern, yakni abad 20 sosiologi berkembang pesat di Amerika dan Kanada. Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena, pada permulaan abad ke-20, gelombang besar imigran berdatangan ke Amerika Utara. Gejala itu berakibat pesatnya pertumbuhan penduduk, munculnya kota-kota industri baru, bertambahnya kriminalitas dan lain lain. Konsekuensi gejolak sosial itu, perubahan besar masyarakat pun tak terelakkan.
Perubahan masyarakat itu menggugah para ilmuwan sosial untuk berpikir keras, untuk sampai pada kesadaran bahwa pendekatan sosiologi lama ala Eropa tidak relevan lagi. Mereka berupaya menemukan pendekatan baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Maka lahirlah sosiologi modern.
B.  PERKEMBANGAN SOSIOLOGI DI INDONESIA
Pengetahuan sosiologi pada dasarnya sudah ada dan berkembang di Indonesia sejak zaman dahulu. Bahkan sudah ada pada masa kerajaan, penjajahan belanda, jepang, sampai Indonesia merdeka. Pada zaman munculnya kerajaan hindu-budha sampai kerajaan islam muncul sebenarnya sosiologi sudah mulai berkembang walaupun dahulu belum ada istilah sosiologi. Hal ini terlihat dari hubungan antar masyarakat Indonesia dengan para pendatang yang menyebarkan budaya baru ke Indonesia. Seperti melalui perdagangan, perkawinan, penyebaran agama, dll.
Pada zaman perang dunia I dan II sebenarnya sosiologi pun sudah mulai berkembang. Hal ini dapat dilihat dari kedatangan kolonial di indonesia, perkembangan sosiologi makin diwarnai dengan munculnya ajaran-ajaran sosiologi yang lebih tersistematis dan lebih ilmiah jika dipandang dari kajian Barat. Namun sebenarnya ketika para penjajah datang pun, sebenarnya sosiologi sebagai kelanjutan perkembangan corak pemerintahan dan ajaran islam tetap berkembang. Soekanto (1982: 48)
Hal lain dapat dilihat dari ajaran-ajaran para pujangga ataupun tokoh bangsa Indonesia yang memasukkan unsur-unsur sosiologi didalamnya meskipun sosiologi baru pada batas sebagai pengetahuan dan belum menjadi ilmu yang berdiri sendiri. Contohnya adalah ajaran Wulang Reh yang diberikan oleh Paduka Mangkunegoro IV telah memasukkan unsur hubungan manusia pada berbagai golongan yang berbeda. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan sosiologi sudah dikenal dan dikembangkan di Indonesia pada masa itu.
Proses selanjutnya, konsep penting dalam sosiologi berupa kepemimpinan dan kekeluargaan dipraktikkan oleh Ki Hajar Dewantara sebagai peletak dasar pendidikan nasional Indonesia dalam proses pendidikan di Taman Siswa.
Sosiologi sebagai suatu ilmu yang mandiri masih berusia relative muda dan secara formal baru diperkenalkan di Indonesia oleh Prof. Dr. B. Ccrieke,  seorang guru besar sosiologi dari Belanda sebagai “alat Bantu” pendidikan hukum di Sekolah Tinggi Hukum (Rechtsshofeschool) yang didirikan di Jakarta tahun 1924. namun seiring berjalannya waktu, mata kuliah tersebut ditiadakan karena pengetahuan tentang bentuk dan susunan masyarakat beserta proses yang terjadi didalamnya dianggap tidak diperlukan dalam pelajaran hukum. Asumsi yang berkembang pada saat itu adalah bahwa yang perlu diketahui dalam ilmu hukum adalah perumusan peraturan dan system-sistem untuk menafsirkannya, sedangkan penyebab terjadinya serta tujuan sebuah peraturan dianggap tidak begitu penting untuk diketahui.
Baru setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, sosiologi mengalami perkembangan yang cukup sifnifikan di negeri ini. Tokoh yang pertama kalo mengajarkan sosiologi dalam bahasa Indonesia adalah Soenario Kolopaking pada tahun 1948 di akademi ilmu politik Jogjakarta (pada saat ini menjadi fakultas ilmu social dan Politik UGM). Berawal dari situlah akhirnya sosiologi mulai mendapat perhatian dari kalangan akademis di Indonesia. Terlebih lagi dengan  semakin terbukanya kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk belajar di luar negeri sejak tahun 1950, banyak pelajar Indonesia yang mendalami ilmu sosiologi dan kemudian mengajarkan ilmu tersebut di Indonesia.
Adapun buku tentang sosiologi dalam bahasa Indonesia diterbitkan pertama kali oleh Djody Gondokusuma dengan judul Sosiologi Indonesia. Buku tersebut berisi tentang beberapa pengertian mendasar dari sosiologi.

Buku ini banyak membantu para pelajar pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam memahami perubahan yang terjad sedemikian cepa (revolusi) dalam masyarakat Indonesia saat itu.
Setelah kelahiran buku pertama tersebut, muncul berbagai buku sosiologi baik yang ditulis oleh orang-orang Indonesia ataupun terjemahan dari bahasa asing. Selain itu muncul berbagai fakultas ilmu social dan politik di universitas-universitas dalam negeri. Hingga akhirnya pada saat ini anda pun sudah bisa mempelajari sosiologi di Indonesia yang termasuk dalam generasi tua adalah Prof. Dr. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, S.H. M.A dan Soenario Kolopaking. Selain mereka dikenal pula beberapa sosiolog lain seperti Soerjono Soekanto, Prof. H.W. Bachtiar, Dr. Arief Budiman, Dr. Loekman Soetrisno, Dr. Nasikun. K.J, Veeger, dan sebagainya.
Bahkan saat ini ilmu sosiologi tidak hanya dipelajari oleh kalangan mahasiswa saja, tetapi pelajar. Di SD, SMP sampai SMA pun mempelajari ilmu sosiologi. Sekarang pun sudah banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang memiliki fakultas ilmu social dan ilmu politik ( fisip ) yang didalamnya mempelajari ilmu sosiologi secara lebih mendalam.
Akan tetapi, penelitian-penelitian sosiologi di Indonesia belum mendapat tempat yang sewajarnya, oleh masyarakat masih percaya pada angka-angka yang relative mutlak, sementara sosiologi tidak akan mungkin melakukan hal-hal yang berlaku mutlak disebkan masing-masing manusia memiliki kekhususan. Apalagi masyarakat Indonesai merupakan masyarakat majemuk yang mencakup berates suku.


sumber :
 

Minggu, 16 November 2014

Badan Usaha


Pengertian perusahaan
Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).
Berikut ini adalah pengertian dan definisi perusahaan:

# MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan

# PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)

# UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI

# JOHN M. ECHOLS
Bisnis berarti perusahaan

# MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

# MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain


Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
·         Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
·         Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
·         Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
·         Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
·         Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
·         Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
·         Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
·         Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan


Pihak-Pihak yang Berkepentingan

Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari :

a)      Pemilik (owners)
            Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.
b)      Manajer (manager)
            Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
c)      Karyawan (employee)
            Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka           memperoleh upah.
d)     Pelanggan (customers)
            Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
e)      Kreditor (creditors)
            Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.
f)       Pemerintah (government)
            Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.


Bentuk-bentuk Yudiris Perusahaan

Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi:
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah


·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Keunggulan koperasi:
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuahnegara.
BUMN di Indonesia:
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.



Persekutuan Komandier
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·         Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Jenis-jenis CV:
erdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
·         Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
·         Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·         Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Kelebihan dan kekurangan Persekutuan Komandier:

Kelebihan Persekutuan Komanditer

·         Mudah proses pendiriannya.
·         Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
·         Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
·         Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
·         Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan Persekutuan Komanditer

·         Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·         Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri darisaham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Jenis saham pada Perseroan Terbatas:
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:
·         Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
·         Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:
·         Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
·         Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
·         Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.

Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber: