Minggu, 10 April 2016

Bab 1. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

  
         A. PENGERTIAN HUKUM
·       Hukum menurut pendapat para sarjana
Hampir semua sarjan hukum memberikan pembatasan hukum yang berlainan kata Prof. Van Apeldoorn. Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. Van Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartohadiprodjo. Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sbb:
a.       Aristoteles
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”
b.      Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c.       Hobbes
“Where as law, property is the word of him, that by right command over others”
·         Unsur- unsur hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum tersebut, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran terhadap peraturan tersebut adalah tegas
·         Ciri-ciri hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
a.       Adanya perintah dan/ atau larangan
b.      Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana bermacam-macam jenisnya, menurut pasal 10 kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KHUP) ialah:
1.      PIDANA POKOK
a.       Pidana mati
b.      Pidana penjara, seumur hidup ataupum sementara
c.       Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
d.      Pidana denda
e.       Pidana tutupan
2.      PIDANA TAMBAHAN
a.       Pencabutan haak-hak tertentu
b.      Perampasan barang-barang tertantu
c.       Pengumuman keputusan hakim
·         Sifat dari hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum meruapakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak mau menaatinya.

   
         B. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
·         Tujuan hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
Untuk menjamin kelangsungan tersebut diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap hubungan masyarakat. Dan setiap hubungan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Untuk menjaga agar peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yakni keadilan pada masyarakat itu.
·         Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni peraturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal, yaitu:
1.      Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, seperti ekonomi, sosiologi, filsafat, dsb.
2.      Sumber hukum formal antara lain:
a.       Undang-undang (statue)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
d.      Traktat (treaty)
e.       Pendapat sarjana hukum (doktrin)

        C.   KODEFIKASI HUKUM
            Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara:
1.      Hukum tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.      Hukum tidak tertulis, yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan
Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodefikasikan dan ada yang belum dikodefikasikan. Kodefikasi itu sendiri adalah  pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistemtis dan lengkap.
Unsur-unsur kodefikasi itu sendiri ialah:
a.       Jenis-jenis hukum tertentu ( misalnya hukum perdata )
b.      Sistematis
c.       Lengkap
Adapun tujuan dari kodefikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh kepastian hukum, penyerdehaan hukum, dan kesatuan hukum.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa hukum tertulis ada yang sudah dikodefikasikan dan ada juga yang belum, berikut ialah beberapa hukum tertulis yang sudah dikodefikasikan dan yang belum dikodefikasikan.
1.      Hukum tertulis yang telah dikodefikasikan
a.       Hukum pidana, dikodefikasikan dalam KUHP tahun 1918
b.      Hukum sipil, dikodefikasikan dalam KUHS tahun 1848
c.       Hukum dagang, dikodefikasikan dalam KUHD tahun 1848
d.      Hukum acara pidana, dikodefikasikan dalam KUHP tahun 1981
2.      Hukum tertulis yang belum dikodefikasikan
a.       Peraturan tentang Hak Merk Dagang
b.      Peraturan tentang Hak Otroi ( hak menemukan dibidang industry)
c.       Peraturan tentang Hak Cipta
d.      Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e.       Peraturan tentang Ikatan Panen
f.       Peraturan tentang Kepailitan
g.      Peraturan tentang Penundaan Pembayaran ( dalam keadaan pailit )
Contoh kodefikasi hukum di Indonesia :
1.      KUHS ( 1 Mei 1948)
2.      KUHD ( 1 Mei 1948)
3.      KUHP ( 1 Jan 1918)
4.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( 31 Des 1981)
      
         D. KAEDAH / NORMA
·         Pengertian norma atau kaidah
Petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaiman seharusnya bertingkah laku dalam masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah berisi perintah atau larangan, dimana setiap orang harus menaati norma atau kaidah tersebut agar kehidupan dapat tentram dan damai.
·         Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu:
1.      Hukum yang imperative
Kaidah hukum itu bersifat harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      Hukum yang fakultatif
Hukum itu tidak mengikat, tetapi sebagai pelengkap
·         Norma dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
1.      Norma agama
Peraturan hidup yang berisi perintah-perintah yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar.
2.      Norma kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati, dimana berisi kepekaan batin yang dijadikan sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma kesopanan
Peraturan hidup yang muncul dari pergaulan dalam masyarakat, dimana tiap golongan masyarakat memiliki peraturan masing-masing.
4.      Norma hukum
Praturan hidup yang diakui oleh Negara dan harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara dan sifatnya mengikat.

  
    
          E. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
·         Pengertian ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas, dimana permaslahan tersebut menimbulkan masalah kelangkaan.
·         Hukum ekonomi
Sedangkan pengertian dari hukum ekonomi itu sendiri ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristia ekonomi yang slaing berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibagi menjdai dua bagian, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi, misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
2.      Hukum ekonomi social
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan  ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia, misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan.


Sumber : F. Katuuk, Neltje.1994.Aspek Hukum Dalam Bisnis.Jakarta:Universitas Gunadarma.

           
           

1 komentar :

  1. Slot Machine Free - Harrah's Philadelphia Casino & Spa
    Jun 21, 2021 · 4 posts · 3 authorsI am also a slot machine and I also play 세종특별자치 출장샵 a 수원 출장안마 lot of 목포 출장샵 slot 전주 출장샵 machines. 청주 출장샵 For many of the casinos in the country, I prefer the Mega Drive to Mega

    BalasHapus