PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A. PENGERTIAN
HUKUM
· Hukum menurut pendapat para sarjana
Hampir
semua sarjan hukum memberikan pembatasan hukum yang berlainan kata Prof. Van
Apeldoorn. Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan
Prof. Van Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartohadiprodjo. Sebagai gambaran,
Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH memberikan contoh-contoh tentang definisi
hukum yang berbeda-beda, sbb:
a. Aristoteles
“Particular
law is that which each community lays down and alies to its own members.
Universal law is the law of nature”
b. Grotius
“Law
is a rule of moral action obliging to that which is right”
c. Hobbes
“Where
as law, property is the word of him, that by right command over others”
·
Unsur- unsur hukum
Dari
beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum tersebut,
dapatlah diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
a. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan
itu bersifat memaksa
d. Sanksi
terhadap pelanggaran terhadap peraturan tersebut adalah tegas
·
Ciri-ciri hukum
Untuk
dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Adanya
perintah dan/ atau larangan
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Barang siapa
yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi yang
berupa hukuman. Hukuman atau pidana bermacam-macam jenisnya, menurut pasal 10
kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KHUP) ialah:
1. PIDANA
POKOK
a. Pidana
mati
b. Pidana
penjara, seumur hidup ataupum sementara
c. Pidana
kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
d. Pidana
denda
e. Pidana
tutupan
2. PIDANA
TAMBAHAN
a. Pencabutan
haak-hak tertentu
b. Perampasan
barang-barang tertantu
c. Pengumuman
keputusan hakim
·
Sifat dari hukum
Hukum
mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum meruapakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak mau
menaatinya.
B. TUJUAN
HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
·
Tujuan hukum
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,
yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat
itu.
Para
anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan
agar dalam hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
Untuk
menjamin kelangsungan tersebut diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas
kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya
menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap hubungan masyarakat. Dan setiap
hubungan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan
hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Untuk
menjaga agar peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh
anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh
bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan
demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yakni keadilan pada
masyarakat itu.
·
Sumber-sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni peraturan yang jika dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal, yaitu:
1. Sumber
hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, seperti ekonomi, sosiologi,
filsafat, dsb.
2. Sumber
hukum formal antara lain:
a. Undang-undang
(statue)
b. Kebiasaan
(costum)
c. Keputusan-keputusan
hakim (jurisprudentie)
d. Traktat
(treaty)
e. Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
C. KODEFIKASI
HUKUM
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan
antara:
1. Hukum
tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum
tidak tertulis, yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan
Mengenai hukum
tertulis, ada yang dikodefikasikan dan ada yang belum dikodefikasikan.
Kodefikasi itu sendiri adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistemtis dan
lengkap.
Unsur-unsur
kodefikasi itu sendiri ialah:
a. Jenis-jenis
hukum tertentu ( misalnya hukum perdata )
b. Sistematis
c. Lengkap
Adapun tujuan
dari kodefikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh kepastian hukum,
penyerdehaan hukum, dan kesatuan hukum.
Seperti yang
telah disebutkan sebelumnya bahwa hukum tertulis ada yang sudah dikodefikasikan
dan ada juga yang belum, berikut ialah beberapa hukum tertulis yang sudah
dikodefikasikan dan yang belum dikodefikasikan.
1. Hukum
tertulis yang telah dikodefikasikan
a. Hukum
pidana, dikodefikasikan dalam KUHP tahun 1918
b. Hukum
sipil, dikodefikasikan dalam KUHS tahun 1848
c. Hukum
dagang, dikodefikasikan dalam KUHD tahun 1848
d. Hukum
acara pidana, dikodefikasikan dalam KUHP tahun 1981
2. Hukum
tertulis yang belum dikodefikasikan
a. Peraturan
tentang Hak Merk Dagang
b. Peraturan
tentang Hak Otroi ( hak menemukan dibidang industry)
c. Peraturan
tentang Hak Cipta
d. Peraturan
tentang Ikatan Perkreditan
e. Peraturan
tentang Ikatan Panen
f. Peraturan
tentang Kepailitan
g. Peraturan
tentang Penundaan Pembayaran ( dalam keadaan pailit )
Contoh
kodefikasi hukum di Indonesia :
1. KUHS
( 1 Mei 1948)
2. KUHD
( 1 Mei 1948)
3. KUHP
( 1 Jan 1918)
4. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( 31 Des 1981)
D. KAEDAH
/ NORMA
·
Pengertian norma atau kaidah
Petunjuk
hidup, yaitu petunjuk bagaiman seharusnya bertingkah laku dalam masyarakat.
Dengan demikian, norma atau kaidah berisi perintah atau larangan, dimana setiap
orang harus menaati norma atau kaidah tersebut agar kehidupan dapat tentram dan
damai.
·
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2,
yaitu:
1. Hukum
yang imperative
Kaidah
hukum itu bersifat harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum
yang fakultatif
Hukum
itu tidak mengikat, tetapi sebagai pelengkap
·
Norma dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
1. Norma
agama
Peraturan
hidup yang berisi perintah-perintah yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke jalan yang benar.
2. Norma
kesusilaan
Peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati, dimana berisi kepekaan batin yang
dijadikan sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma
kesopanan
Peraturan
hidup yang muncul dari pergaulan dalam masyarakat, dimana tiap golongan
masyarakat memiliki peraturan masing-masing.
4. Norma
hukum
Praturan
hidup yang diakui oleh Negara dan harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara
dan sifatnya mengikat.
E. PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
·
Pengertian ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas, dimana
permaslahan tersebut menimbulkan masalah kelangkaan.
·
Hukum ekonomi
Sedangkan
pengertian dari hukum ekonomi itu sendiri ialah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristia ekonomi yang slaing berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi dibagi menjdai dua bagian, yaitu:
1. Hukum
ekonomi pembangunan
Seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi, misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
2. Hukum
ekonomi social
Seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan
merata sesuai dengan hak asasi manusia, misalnya hukum perburuhan dan hukum
perumahan.
Sumber
: F. Katuuk, Neltje.1994.Aspek Hukum
Dalam Bisnis.Jakarta:Universitas Gunadarma.
Slot Machine Free - Harrah's Philadelphia Casino & Spa
BalasHapusJun 21, 2021 · 4 posts · 3 authorsI am also a slot machine and I also play 세종특별자치 출장샵 a 수원 출장안마 lot of 목포 출장샵 slot 전주 출장샵 machines. 청주 출장샵 For many of the casinos in the country, I prefer the Mega Drive to Mega