MACAM-MACAM HAKI
A.
HAK
CIPTA
Hak cipta
(lambang internasional: ©,
Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya
cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan,
gambar,
patung,
foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
HAK-HAK
YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
1. Hak eksklusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak
untuk:
·
membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk,
pada umumnya, salinan elektronik),
·
mengimpor dan mengekspor
ciptaan,
·
menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·
menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·
menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep
tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta
termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada
publik melalui sarana apapun"
2.
Hak ekonomi dan hak moral
Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan
hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
PEROLEHAN HAK CIPTA
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk
menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris
misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan
usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern,
suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran
resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk
tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan,
partitur
lagu, foto,
pita video, atau surat), pemegang hak cipta
sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu
didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai
dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan)
memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan
pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam
kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum
Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU
19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat
perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga
swasta.
CIPTAAN YANG DAPAT DILINDUNGI
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, ceramah,
kuliah,
pidato,
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama,
drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan,
pantomim,
seni rupa
dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat,
seni patung,
kolase,
dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket
dan seni ikat), fotografi,
sinematografi,
dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
PENANDA HAK CIPTA
Dalam
yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta
pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan
hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut
terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©),
atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan
nama pemegang hak cipta.Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan
tertentu. Lambang © merupakan lambang Unicode
00A9
dalam heksadesimal,
dan dapat diketikkan dalam (X)HTML
sebagai ©
, ©
,
atau ©
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Hak
cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi
yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Di kebanyakan negara di dunia,
jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya
ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun
bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
PENEGAKAN HUKUM ATAS HAK CIPTA
Penegakan
hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata,
namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum
dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada
perkara-perkara lain.
PERKECUALIAN DAN BATASAN HAK CIPTA
Perkecualian
hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur
dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use
atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan
perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
B.
HAK
PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris
patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti
membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
SUBJEK YANG
DAPAT DIPATENKAN
Secara umum,
ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin,
dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik
medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel punca
embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni
Eropa.
Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di
Eropa).
Saat ini,
masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa
dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap
dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan
dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga
obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia,
syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
ISTILAH -
ISTILAH DALAM PATEN
·
Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
·
Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
·
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif
untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
·
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan
dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Paten.
·
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten
yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
·
Pengajuan paten
Suatu permohonan Paten sebaiknya
diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem
First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus
secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
·
Hal-hal yang perlu diperhatikan
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
C.
HAK
MEREK
Merek adalah
suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya;
2. Sebagian alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal barang/jasa
dihasilkan.
PEMOHON
Pemohon adalah pihak yang mengajukan
permohonan yaitu:
1. Orang/Perorangan
2. Perkumpulan
3. Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
LISENSI
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk
sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
DASAR PERLINDUNGAN MEREK
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
PENGALIHAN MEREK
Merek terdaftar atau dialihkan dengan
cara:
1. Perwarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian;
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK TERDAFTAR
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN
1. Permohonan
Pendaftaran Merek
2. Permohonan
Perpanjangan Merek Terdaftar
3. Permohonan
Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
4. Permohonan
Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
5. Permohonan
Penghapusan Merek Terdaftar
6. Permohonan
Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
7. Permohonan
Petikan Merek Terdaftar
8. Keberatan
atas Permohonan Pendaftaran Merek
D.
DESAIN
INDUSTRI
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
HAK PRIORITAS
Hak
Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial
Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara
tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal
Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan menggunakan hak
prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan
anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau
Agreement Establishing the World Trade Organization.
HAK EKSKLUSIF
Hak
Ekslusif ialah hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan
untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industry.
HAK DESAIN INDUSTRI
Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hal tersebut.
SUBJEK DARI
HAK DESAIN INDUSTRI
1. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri
adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
2. Dalam hal Pendesain terdiri atas
beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada
mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
3. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat
orang lain berdasarkan pesanan, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak
yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila
penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
4. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu
dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
PENGALIHAN HAK
1.
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan
cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.
Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan
dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain
Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
3.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
4.
Pengalihan Hak Desain Industri tersebut akan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
5.
Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat
Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain
Industri.
PEMBATALAN DESAIN INDUSTRI
Desain
industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1.
Berdasarkan permintaan pemegang hak.
Desain
industri terdaftar dapat dibatalkan oleh DJHKI atas permintaan tertulis yang
diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah
dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang
tercatat dalam daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan
pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan
tidak dapat dilakukan.
2.
Berdasarkan gugatan (putusan pengadilan).
Gugatan
pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang
berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4
UUDI kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan
kepada DJHKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.
JANGKA WAKTU
PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
1. Perlindungan terhadap Hak Desain
Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan.
2. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu
perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud
merupakan delik aduan.
E.
RAHASIA
DAGANG
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Perlindungan
atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. Lingkup
perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Dalam
UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang
hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya,
pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau
pihak lain yang menerima hak dari pemilik.
Rahasia
Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana
mestinya.Infomasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya
diketahui oleh phak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
LISENSI
RAHASIA DAGANG
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian
lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur
dalam undang-undang. Yang “wajib dicatatkan” pada DJHKI hanyalah mengenai data
yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
PENGALIHAN
Hak
Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian
tertulis; atau
e.
sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
1.
Pengalihan
Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan
dokumen tentang pengalihan hak.
2.
Segala
bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
3.
Pengalihan
Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
4.
Pengalihan
Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita
Resmi Rahasia Dagang.
Pemilik Rahasia
Dagang memiliki hak untuk:
1. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang
dimilikinya;
2. memberikan Lisensi kepada atau melarang
pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang
itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila
seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan
atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia
Dagang yang bersangkutan.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain
apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia
Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
PERMOHONAN PENCATATAN RAHASIA DAGANG
Yang
“wajib dicatatkan” pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat
administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia
dagang yang diperjanjikan.
Sumber :
Tidak ada komentar :
Posting Komentar