Rabu, 20 April 2016

Bab 6. Hukum Dagang



HUKUM DAGANG

      A.    HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hubungan antara hubum dagang dan hukum perdata dapat diakatakan saling berkaitan satu dengn yang lain sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil anatar keduanya. Hal ini dapat dibuktikan dlaam pasal 1 dan 15 KUH Dagang.
Sementara itu, pada pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hala-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, didalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, berdasarkan pasal 1 dan 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus( lex spesialis ), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas lex specialis derogaft legi generali, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

      B.     HUBUNGAN ANATARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU-PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diuperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu didalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.
1.      Pembantu didalam perusahaan
Mempeunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.      Pembantu diluar perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan pemerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperyi yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisoner.
            Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi diantara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
a.       Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601a KUH Perdata
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

      C.     KEWAJIBAN PENGUSAHA
       Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang ada dua macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu:
a.       Membuat pembukuan sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
Dalam pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersbut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Sementara itu mengenai dokumen perusahaan didalam KUH Dagang menggunakan istilah pembukuan, sedangkan dalam UU No 8 Tahun 1997 menggunakan istilah dokumen perusahaan. Dokumen perusahaan menurut pasal 1 butir 2 UU No 8 Tahun 1997 meruapakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau saran lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Selain itu, dalam pasal 2 UU No 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1.      Dokumen Keuangan
Terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan, dan data-data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
2.      Dokumen Lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

b.      Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undnag Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Dengan adanya UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatau yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Sementara yang dimaksud dengan daftar perusahaan pada undang-undang tersebut adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Dengan demikian, daftar perusahaan merupakan daftar informasi umum yang harus didaftarkan pada Departemen Perdagangan dan Perindustrian/kanwil serta Departemen Perdagangan dan Perindustrian tingkat II.




Sumber :
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H., dan Advendi Simangunsong, S.H.,M.H.2007.Hukum dalam Ekonomi Edisi 2 Revisi.Grasindo:Jakarta.
https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA41&dq=hubungan+antara+hukum+dagang+dan+hukum+perdata&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwier8v04J7MAhVIGpQKHcS3BwgQ6AEIJTAC#v=onepage&q=hubungan%20antara%20hukum%20dagang%20dan%20hukum%20perdata&f=false

Tidak ada komentar :

Posting Komentar