HUKUM DAGANG
A.
HUBUNGAN
ANTARA HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hubungan antara
hubum dagang dan hukum perdata dapat diakatakan saling berkaitan satu dengn
yang lain sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil anatar keduanya. Hal
ini dapat dibuktikan dlaam pasal 1 dan 15 KUH Dagang.
Sementara itu,
pada pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya
dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hala-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian,
didalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam
bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab
ini, dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian,
berdasarkan pasal 1 dan 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap
KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus( lex
spesialis ), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex
generalis), sehingga berlaku suatu asas lex specialis derogaft legi generali,
artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
B.
HUBUNGAN
ANATARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU-PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu, diuperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu didalam
perusahaan dan pembantu diluar perusahaan.
1.
Pembantu
didalam perusahaan
Mempeunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.
Pembantu
diluar perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan pemerima kuasa yang
akan memperoleh upah, seperyi yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisoner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang
terjadi diantara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat
bersifat
a.
Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601a KUH Perdata
b.
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.
Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
C.
KEWAJIBAN
PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang ada dua macam kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pengusaha, yaitu:
a.
Membuat
pembukuan sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang Yo
Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
Dalam
pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang
yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai
kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan
tersbut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Sementara
itu mengenai dokumen perusahaan didalam KUH Dagang menggunakan istilah
pembukuan, sedangkan dalam UU No 8 Tahun 1997 menggunakan istilah dokumen
perusahaan. Dokumen perusahaan menurut pasal 1 butir 2 UU No 8 Tahun 1997
meruapakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima
oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas
kertas atau saran lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat
dilihat, dibaca, dan didengar.
Selain
itu, dalam pasal 2 UU No 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah
terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1.
Dokumen
Keuangan
Terdiri
dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal
transaksi harian), bukti pembukuan, dan data-data administrasi keuangan yang
merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
2.
Dokumen
Lainnya
Terdiri
dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna
bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
b.
Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai Undang-undnag Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan)
Dengan
adanya UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang
atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatau yang berkaitan dengan usahanya sejak
tanggal 1 Juni 1985.
Sementara
yang dimaksud dengan daftar perusahaan pada undang-undang tersebut adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
Dengan
demikian, daftar perusahaan merupakan daftar informasi umum yang harus
didaftarkan pada Departemen Perdagangan dan Perindustrian/kanwil serta
Departemen Perdagangan dan Perindustrian tingkat II.
Sumber
:
Elsi Kartika Sari,
S.H.,M.H., dan Advendi Simangunsong, S.H.,M.H.2007.Hukum dalam Ekonomi
Edisi 2 Revisi.Grasindo:Jakarta.
https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA41&dq=hubungan+antara+hukum+dagang+dan+hukum+perdata&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwier8v04J7MAhVIGpQKHcS3BwgQ6AEIJTAC#v=onepage&q=hubungan%20antara%20hukum%20dagang%20dan%20hukum%20perdata&f=false
Tidak ada komentar :
Posting Komentar