Selasa, 19 April 2016

Bab 4. Hukum Perikatan



HUKUM PERIKATAN

            A.    PENGERTIAN PERIKATAN
Pengertian Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.

Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
1.Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
2.Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".
3.Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".

Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

      B.     DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
1.Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)

Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
1.Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang 

      C.     ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1.      Sistem terbuka dan asas konsensualisme - Ps. 1338 (1)
b.      Sistem terbuka x sistem tertutup → berkaitan dengan aanvullend recht (optinal law) atau hukum pelengkap
c.       Konsensualisme → lahir pada saat tercapai kata sepakat
Pengecualiannya:
1.                  Perjanjian formal → formalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notaris
2.                  Perjanjian riil
2.      Asas kebebasan berkontrak → kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian
3.      Asas kekuatan mengikat → asas yang menyatakan bahwa para pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikat pada kebiasaan & kepatutan
4.      Asas kepribadian → asas yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps. 1315 jo 1340). Pengecualiannya ps. 1317
5.      Asas itikad baik → ps. 1338 (3) → perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Itikad baik harus diartikan objektif → maksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, dan kesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdata → kejujuran subjektif
6.      Pacta Sunt Servanda Ps. 1338 ayat (1)
                  Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjian → adanya asas kepastian     
                  hukum. Pada asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untuk mencampuri isi     
                  dari perjanjian

      D.    HAPUSNYA PERIKATAN
Dalam praktek hapusnya perikatan:
           a.       Jangka waktunya berakhir
           b.      Dilaksanakan objek perjanjian
           c.       Kesepakatan dua belah pihak
           d.      Pemutusan secara sepihak
           e.       Adanya putusan pengadilan

Menurut Pasal 1381 KUHPerdata
           a.       Pembayaran
           b.      Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang (konsinyasi)
           c.       Pembaharuan hutang (novasi)
           d.      Perjumpaan hutang (kompensasi)
           e.       Percampuran hutang
           f.       Pembebasan hutangnya
           g.      Musnahnya barang yang terhutang
           h.      Batal dan pembatalan
           i.        Berlakunya syarat batal
           j.        Lewatnya waktu (daluarsa)

Hapusnya perikatan dapat terjadi karena beberapa sebab yang secara garis besar dapat dibedakan menjadi:
1.      Karena pemenuhan perikatan itu sendiri, yaitu pembayaran, penawaran pembayaran tunai disertai penyimpanan atau penitipan, pembaharuan hutang
2.      Karena terjadi suatu peristiwa perdata yang menghapuskan kewajiban kedua belah pihak dalam perikatan, yaitu terjadi perjumpaan hutang, dan percampuran hutang
3.      Karena terjadi suatu perbuatan hukum yang menghapuskan kewajiban debitur dalam perikatan yaitu pembebasan hutang oleh kreditur
4.      Karena musnahnya objek dalam perikatan, dalam hal ini dikaitkan dengan suatu kebendaan yang harus diserahkan (jadi yang terkait dengan perikatan untuk meyerahkan sesuatu)
5.      Karena tidak terpenuhi syarat lahirnya suatu perikatan
6.      Karena terpenuhinya syarat batal dalam suatu perikatan bersyarat
7.      Karena lewatnya waktu (daluarsa)


Sumber :
bem.law.ui.ac.id/fhuiguide/uploads/materi/hukum-perikatan.ppt

Tidak ada komentar :

Posting Komentar