HUKUM PERIKATAN
A.
PENGERTIAN
PERIKATAN
Pengertian
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis
ternyata memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini
disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak
bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian
timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan
yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan
persetujuan “zaakwaarneming”.
Berikut ini merupakan definisi hukum
perikatan menurut para ahli :
1.Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih,
atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain
memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
2.Hukum perikatan menurut Hofmann
adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum
sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan
dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain,
yang berhak atas sikap yang demikian itu".
3.Hukum perikatan menurut Subekti
adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu
berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi
tuntutan itu".
Sementara pengertian hukum perikatan
yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai
kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu
untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang
lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut
adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi
tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang
dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
B.
DASAR
HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
1.Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian)
2.Perikatan yang timbul dari
undang-undang
3.Perkatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela (zaakwaarneming)
1.Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
: Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan
ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
2.Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata
) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.Undang-undang ( Pasal 1352 KUH
Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang
atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang
C.
ASAS-ASAS
DALAM HUKUM PERIKATAN
1.
Sistem
terbuka dan asas konsensualisme - Ps. 1338 (1)
b.
Sistem
terbuka x sistem tertutup → berkaitan dengan aanvullend recht (optinal law)
atau hukum pelengkap
c.
Konsensualisme
→ lahir pada saat tercapai kata sepakat
Pengecualiannya:
1.
Perjanjian
formal → formalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notaris
2.
Perjanjian
riil
2.
Asas
kebebasan berkontrak → kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian
3.
Asas
kekuatan mengikat → asas yang menyatakan bahwa para pihak terkait untuk
melaksanakan isi perjanjian termasuk terikat pada kebiasaan & kepatutan
4.
Asas
kepribadian → asas yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak yang
mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps. 1315 jo 1340). Pengecualiannya ps. 1317
5.
Asas
itikad baik → ps. 1338 (3) → perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
Itikad baik harus diartikan objektif → maksudnya perjanjian didasarkan pada
keadilan, kepatutan, dan kesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdata → kejujuran
subjektif
6.
Pacta
Sunt Servanda Ps. 1338 ayat (1)
Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat
perjanjian → adanya asas kepastian
hukum. Pada asas ini tersimpul adanya
larangan bagi para hakim untuk mencampuri isi
dari perjanjian
D.
HAPUSNYA
PERIKATAN
Dalam praktek hapusnya perikatan:
a.
Jangka
waktunya berakhir
b.
Dilaksanakan
objek perjanjian
c.
Kesepakatan
dua belah pihak
d.
Pemutusan
secara sepihak
e.
Adanya
putusan pengadilan
a.
Pembayaran
b.
Penawaran
pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang (konsinyasi)
c.
Pembaharuan
hutang (novasi)
d.
Perjumpaan
hutang (kompensasi)
e.
Percampuran
hutang
f.
Pembebasan
hutangnya
g.
Musnahnya
barang yang terhutang
h.
Batal
dan pembatalan
i.
Berlakunya
syarat batal
j.
Lewatnya
waktu (daluarsa)
Hapusnya
perikatan dapat terjadi karena beberapa sebab yang secara garis besar dapat
dibedakan menjadi:
1.
Karena
pemenuhan perikatan itu sendiri, yaitu pembayaran, penawaran pembayaran tunai
disertai penyimpanan atau penitipan, pembaharuan hutang
2.
Karena
terjadi suatu peristiwa perdata yang menghapuskan kewajiban kedua belah pihak
dalam perikatan, yaitu terjadi perjumpaan hutang, dan percampuran hutang
3.
Karena
terjadi suatu perbuatan hukum yang menghapuskan kewajiban debitur dalam
perikatan yaitu pembebasan hutang oleh kreditur
4.
Karena
musnahnya objek dalam perikatan, dalam hal ini dikaitkan dengan suatu kebendaan
yang harus diserahkan (jadi yang terkait dengan perikatan untuk meyerahkan
sesuatu)
5.
Karena
tidak terpenuhi syarat lahirnya suatu perikatan
6.
Karena
terpenuhinya syarat batal dalam suatu perikatan bersyarat
7.
Karena
lewatnya waktu (daluarsa)
Sumber
:
bem.law.ui.ac.id/fhuiguide/uploads/materi/hukum-perikatan.ppt
Tidak ada komentar :
Posting Komentar