PERLINDUNGAN
KONSUMEN
A.
PENGERTIAN
KONSUMEN
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang
dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
·
Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
·
Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
·
Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
·
Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
·
Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·
Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
B.
AZAS
DAN TUJUAN
Tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen,
dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi
5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam
hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
C.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak Konsumen adalah:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengan pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban/Tanggungjawab Konsumen adalah
:
1.
Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
2.
Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.
Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati;
4.
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D.
HAK
DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 6, hak
pelaku usaha telah disebutkan sbb:
1.
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
3.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
4.
Hak
untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
pasal 7, kewajiban daripada pelaku usaha telah disebutkan sbb:
1.
Beritikad
baik dalam melakukan usahanya.
2.
Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
serta member penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.
Menjamin
mutu barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan kententuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5.
Member
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang/jasa tertentu,
serta member jaminan dan/atau garansi atas barang yang sibuat dan/atau yang
diperdagangkan.
6.
Memberi
kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.
Memberi
kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E.
PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang
nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha
larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan
dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan
periklanan .
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
• tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
• tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
• tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
• tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
• tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
• tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
• tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
• barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
• Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
• Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
• Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
• Barang atau jasa tersebut tersedia.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Kelengkapan dari barang tertentu.
• Berasal dari daerah tertentu.
• Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
• Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
• Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
• menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
• mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
• tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
• tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
• tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
• tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
• tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
• tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
• tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
• barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
• Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
• Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
• Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
• Barang atau jasa tersebut tersedia.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Kelengkapan dari barang tertentu.
• Berasal dari daerah tertentu.
• Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
• Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
• Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
• menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
• mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
F.
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Selain adanya
hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah adanya
tanggung jawab yang harus dikerjakan. Tanggung jawab tersebut merupakan bagian
dari kewajiban yang mengikat kegiatan mereka dal;am berusaha. Tanggung jawab
ini juga disebut sebagai product liability ( tanggung jawab gugat produksi).
Pada perkembangan
masa kini produsen memiliki kewajiban untuk selalu bersikap hatu-hati dalam
memproduksi barang/jasa yang dihasilkan. Pada dasarnya berdasarkan hukum,
segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha akan berdampak pada
adanya hak konsumen untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang
telah merugikannya.
Product liability
adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang/badan yang menggunakan suatu
produk, dari orang/badan yang bergerak dala, suatu proses untuk menghasilkan
suatu produk atau mendistribusikan produk tersebut ( saefullah 2000:46).
Dari pengertian
tersebut dapat dikatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas segala
kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya. Berdasarkan UU Perlindungan
Konsumen pasal 19 ayat 1, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat
menginsumsi barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Berdasarkan ayat
2 pada pasal yang sama, ganti rugi bisa berupa pengembalian uang, penggantian
barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan
pemberian santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah
tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi tidak menghapus kemungkinan adanya
tuntutan pidana .
G.
SANKSI
1.
Sanksi
Administratif
Sebagaimana
diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 60, BPSK ( Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen ) berhak menjatuhkan sanksi administrative pada pelaku usaha
yang melanggar pasal 19 ayat 2 dan 3, pasal 20, pasal 25-26, berupa denda uang
maksimum Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ).
2.
Sanksi
pidana pokok
Ada tiga
bentuk sanksi pidana, yaitu:
a.
Penjara
5 tahun atau denda Rp 200.000.000 ( pasal 8,9,10,13 ayat 2, 15, 17 ayat 1 huruf
a, b, c, dan e, dan pasal 18).
b.
Penjara
dua tahun atau denda Rp 500.000.000 ( pasal 11, 12, 13 ayat 1, 14, 16, dan 17
ayat 1 huruf d dan f)
c.
Sanksi
pidana lain diluar ketentuan UU Perlindungan Konsumen jika konsumen mengalami
kematian, cacat berat, sakit berat, atau luka berat ( pasal 62 ayat 3 ).
3.
Sanksi
pidana tambahan
Menurut
UU Perlindungan Konsumen pasal 63, dimungkinkan diberikannya sanksi pidana
tambahan diluar sanksi pidana pokok yang dijatuhkan berdasarkan pasal 62. Sanksi-sanksi
tersebut berupa:
a.
Perampasan
barang tertentu
b.
Pengumuman
keputusan hakim
c.
Pembayaran
ganti rugi
d.
Pencabutan
izin usaha
e.
Pelarangan
memperdagangkan barang/jasa
f.
Wajib
menarik barang/jasa dari peredaran
g.
Hasil
pengawasan disebarkan kepada masyarakat umum
SUMBER
:
Susanto,Happy.2008.Hak-hak Konsumen Jika
Dirugikan.Jakarta:Visimedia.
7.
http://vegadadu.blogspot.co.id/2011/04/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html
youtube - youtube - videodl.cc
BalasHapusyoutube - YouTube is a web service that youtube mp3 has been created by the company of software solutions. In 2021, this application was created for a group of