BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda.Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai beberapa bentuk-bentuk badan usaha, yaitu
PT, Koperasi, Yayayan, dan BUMN.
1. PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
terbatas (PT) (bahasa Belanda:
Naamloze Vennootschap)
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen
yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat pendirian
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
·
Fotokopi KTP para pemegang
saham dan pengurus, minimal 2 orang.
·
Fotokopi KK penanggung jawab
/ direktur.
·
Nomor NPWP penanggung jawab.
·
Pas foto penanggung jawab
ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
·
Fotokopi PBB tahun terakhir
sesuai domisili perusahaan.
·
Fotokopi surat kontrak/sewa
kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat keterangan domisili
dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
·
Surat keterangan RT/RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus
luar Jakarta.
·
Kantor berada di wilayah
perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (pasal 7 ayat 1).
·
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia.
·
Setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan
ayat 3).
·
Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
·
Modal dasar minimal Rp. 50
juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
·
Minimal 1 orang direktur dan
1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
·
Pemegang saham harus WNI atau
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Mekanisme pendirian
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan,
dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Akta pendirian memenuhi
syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
·
Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1
Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu
sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan
Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah
berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan
tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan
negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007,
kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan
juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
PROSEDUR
PENDIRIAN
Bilamana seseorang akan mendirikan
perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau
lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
·
Pertama, para pendiri datang
di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas.
Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari
Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
·
Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu
selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata,
Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh
para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal
ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris
yang bersangkutan.
·
Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau
kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen
Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut
ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan
Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini
mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta
pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
·
Keempat, para pendiri membawa
akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen
Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah
didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang
menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah
menjadi badan hukum.
Struktur Permodalan
Perseroan
mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham
perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang
terdiri dari:
·
Modal perseroan atau modal
dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan
modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan
terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling
sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
·
Modal yang disanggupkan atau
ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari
modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor
penuh (Pasal 33 ayat 1).
·
Modal yang disetor, yakni
modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas
perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal
saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34
ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2
dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian
diumumkan seperti biasa.
Ciri-ciri perseroan terbatas
(PT):
·
Bertujuan mencari keuntungan
·
Mempunyai fungsi komersial
dan ekonomi
·
Tidak memperoleh fasilitas
Negara
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus pegawai
perusahaan swasta
·
Pemerintah sebagai pemegang
saham
·
Hubungan usaha diatur dalam
hukum perdata
Pembagian
perseroan terbatas
1. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
1. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
Kelebihan
Perseroan Terbatas
·
Mudah mengumpulkan modal
dengan cara mengeluarkan saham dan obligasi
·
Resiko para persero terbatas
hanya sebatas modal yang disertakan
·
Kelanjutan usaha tidak
bergantung pada seseorang
·
Persero dapat menjual
sahamnya jika membutuhkan uang
Kelemahan Perseroan Terbatas
·
Adanya tangung jawab yang
terbatas dapat melahirkan kecerobohan
·
Bentuk PT sering dipakai untuk mendirikan
usaha yang bersifat spekulatif
·
Karena saham dan obligasi
dapat diperjual belikan, hal ini dapat menimbulkan banyak spekulasi.
2. KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
pancasila dan UUD 1945.
Koperasi
terdiri dari beberapa macam, yaitu koperasi produksi, koperasi simpan pinjam,
dan koperasi konsumsi. Berikut akan dijelaskan secara singkat mengenai
macam-macam koperasi tersebut.
Koperasi produksi /
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya. Atau dapat disederhanakan definisinya mengenai koperasi
produksi menjadi organisasi koperasi yang
menghasilkan/membuat/menciptakan barang , jasa ataupun produk yang
dibutuhkan oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat
luas pada umumnya.
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang
menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung,
dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan
toko-toko lainnya. Koperasi Konsumen : Koperasi yang berangootakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Tujuan
koperasi ini adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi
anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan
mudah didapat. Contoh : Kopkar/Kopeg,
Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi keluarga Guru
Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD
Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah.
Koperasi
Kredit atau Credit Union atau biasa
disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang
simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip
utama yaitu:
1.asas
swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2.asas
setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3.asas
pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Ciri-ciri Koperasi Kredit union
Disini kita sangat
dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak
seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
·Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan
kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha yang lainnya. Bentuk usaha
lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama
adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
·Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara
(sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak
ada juga anggota kopearsi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan
seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka
bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
·Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan
atas kesadaran para anggotanya, bukan karena adanya dorongan dengan terpaksa.
Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka
merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
·Tujuan Koperasi Indonesia benar-benar merupakan
kepentingan bersama para anggotanya.Tujuannya meningkatkan kemakmuran para
anggotanya.
KELEBIHAN KOPERASI :
1. Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2. Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar
koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam
menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
3. Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
4. Mengutamakan
kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk
kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan
berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
1. Keterbatasan
dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan
mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
2. Daya saing
lemah.
Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa
dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
3. Rendahnya
kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi
memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran
wajib terhadap koperasi.
4. Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. SDM yang
tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah
lainnya.
3.
YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan.
Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang
ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (pasal 9,11)
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas
Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan
yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan
tahunan yang disampaikan kepada Pembina dan tembusannya kepada Menteri dan
instansi terkait mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus
dalam menjalankan kegiatan yayasan. (pasal 2,52)
Kegiatan Usaha Penunjang
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha
untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan
usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Yayasan dapat melakukan
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang prospektif dengan ketentuan seluruh
penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen). Yayasan tidak
boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan
kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang
didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan
kekayaannya. (Pasal 3,7)
Kekayaan dan Pengalihan Kekayaan
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang,
maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini,
dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik
dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai
dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.Pengecualian atas ketentuan
dimaksud, dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan. Ketentuan tersebut
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan
usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna
mencapai maksud dan tujuan Yayasan. (Pasal 5)
Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari
negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam
jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh
akuntan publik. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan
pengumuman di kantor Yayasan. Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian
dari ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang dimaksud oleh Undang-undang. (Pasal 52)
Penggabungan dan Pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat
dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan
mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan
Yayasan dilakukan dengan memperhatikan: ketidakmampuan Yayasan dalam
melaksanakan kegiatan usahanya tanpa dukungan Yayasan lain, Yayasan yang menerima
penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis, atau Yayasan yang
menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. (Pasal 57)
Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan telah tercapai atau tidak tercapai, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum berdasarkan alas an melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. (Pasal 62)
Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan telah tercapai atau tidak tercapai, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum berdasarkan alas an melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. (Pasal 62)
Kelebihan
Yayasan
Membantu masyarakat sosial dengan tidak
mencari keuntungan
Kekurangan
Yayasan
Terbatasnya dana- dana yang di perlukan
4.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
BUMN adalah
badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan.
Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum,
meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan,
dan membuka lapangan pekerjaan.
Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 baguan, yaitu:
1. Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam
anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan .
Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang
ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi ,
efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
2. Perusahaan
Negara Umum (Perum)
BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan(PP no.
45 Tahun 2005).
3. Perusahaan
Negara Perseroan (Persero)
Selain pembagian diatas, BUMN/PN juga dibagi atas dua kelompok,
yaitu:
1. PN Public Utility
2. PN Nonpublic Utility
Tidak ada komentar :
Posting Komentar